KEABSAHAN JUAL BELI HARTA WARISAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Mbn)
Abstract
ABSTRACT
In buying and selling inheritance, there must be approval from other heirs. If without the approval of other heirs, the sale and purchase can be said to be invalid. Based on this background, the formulation of the problem is as follows: 1. What is the validity of the sale and purchase of inherited assets in Decision Number: 11/Pdt.G/2019/PN.Mbn? 2. What is the legal protection for buyers of inherited assets in Decision Number: 11/Pdt.G/2019/PN.Mbn? This research is a normative juridical research. Furthermore, legal materials are reviewed and analyzed with the approaches used in research to answer the legal issues in this research. The results of this study indicate that according to the judge's consideration, the sale and purchase that occurred was carried out legally according to the clear and cash terms of sale and purchase, so that the SHM is issued because it is considered a buyer with good intentions, its rights are protected by law. The act of buying and selling should be canceled because the sale and purchase was carried out without the knowledge of the other heirs because in buying and selling inherited assets there must be the approval of other heirs
Keywords: Land, Inheritance, Buying and Selling
Â
ABSTRAK
Dalam jual beli harta warisan harus ada persetujuan dari ahli waris lainnya. Apabila tanpa adanya persetujuan dari ahli waris lainnya maka jual beli tersebut bisa dikatakan tidak sah. Berdasarkan latar belakang tersebut menjadi rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana keabsahan jual beli harta warisan dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Mbn? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli harta warisan dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Mbn? Penelitian ini merupakan Penilitian Yuridis Normatif. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan menurut pertimbangan hakim jual beli yang terjadi dilaksanakan secara sah sebagaimana syarat jual beli terang dan tunai, sehingga terbit SHM karena dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik maka haknya dilindungi oleh Undang-Undang. Seharusnya perbuatan jual beli tersebut dapat dibatalkan dikarenakan jual beli tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya karena dalam jual beli harta warisan harus ada persetujuan ahli waris lainnya.
Kata Kunci: Tanah, Harta Warisan, Jual BeliFull Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Buku
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, (Jakarta: Sumur Bandung, 1976)
Yunirman Rijan dan Ira Koesoemawati, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak dan Surat Penting Lainnya, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009).
Jurnal
Rachel Hot Uli Taramanda Naibaho, Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Warisan Yang Belum Dibagi, 2022, https://radarbuana.com/2022/02/02/perlindungan-hukum-bagi-pembeli-tanah-warisan-yang-belum-dibagi/, Diakses Pada Tanggal 19 Desember 2022
Patma, dkk. Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi. Hermeneutika Vol. 5, No. 2, Agustus 2021.
Arie Hardian. Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Dan Pendaftarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan). Vol 3 No 2 Oktober 2017. h. 37. Diakses Tanggal 05 Desember 2023
Isdiyana Kusuma Ayu, Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Mimbar Hukum Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019, h. 339 Diakses 15 Januari 2023
I Gusti Bagus Andika Bagaskara, dkk. Karakteristik Perjanjian Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanah. Jurnal Analogi Hukum. Volume 3, Nomor 2, 2021. h. 259 Diakses 05 Desember 2023
Putri Gracia Lempoy. Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata. Lex Crimen Vol. VI/No. 2/Mar-Apr/2017. h. 11 Diakses Tanggal 05 Januari 2023
Internet
Redaksi Justika, Pembagian Hak Waris Anak Istri Kedua Secara Hukum (justika.com). Diakses Tanggal 09 Desember 2022
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-penyertifikatan-tanah-adat-lt537ac3b737835, Diakses Tgl 04 Desmber 2023.
Skripsi
Veby Fardiana, “Keabsahan Jual Beli Harta Waris Yang Belum Dibagi (Kajian Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Sal)â€.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project