PENYELESAIAN SENGKETA GANTI RUGI TANAH PEMBANGUNAN KILANG MINYAK BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO.71 TAHUN 2012

Muhammad anam

Abstract


ABSTRACT
In Indonesia, there are many land disputes, one of which is between the local community and the local government in Sumurgeneng Village, Jenu District, Tuban Regency. This study discusses how the government is doing the settlement of Compensation Disputes to the community and how the Land Acquisition Dispute Settlement Efforts are in the Oil Refinery development project which is integrated with the petrochemical complex (New Grass Root Refinery and Petrochimical/NGRR). The research method used is an empirical study using primary data obtained through interviews, and secondary data using a literature study. The settlement of disputes in the construction of an oil refinery and a dispute over compensation in Sumurgeneng Village is carried out in two different ways, namely the initiative of the residents to refuse/resist by submitting an appeal in the regional courts and provincial courts and mediation carried out by the government which shows the truth of the nominal matter. the price of land that should be obtained by the people of Sumurgeneng Village, Jenu District, Tuban Regency.
Keywords : Dispute Resolution, Land Procurement for Public Interest, Mediation

ABSTRAK
Di Indonesia banyak terjadi persengketaan tanah, salah satu sengketa tanah yang terjadi yakni antara masyarakat setempat dengan pihak pemerintah daerah di Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dan bagaimana Upaya Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah dalam proyek pembangunan Kilang Minyak yang terintegerasi dengan kompleks petrokimia ( New Grass Root Refineryand Petrochimical/NGRR). Metode penelitian yang digunakan adalah study empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara, dan data sekunder menggunakan studi kepustakaan. Penyelesaian sengketa dalam pembangunan kilang minyak dan sengketa ganti kerugian di Desa Sumurgeneng dilakukan dengan dua cara yang berbeda yakni Insiatif para warga untuk menolak/ melakukan perlawanan dengan mengajukan banding dalam pengadilan tingkat daerah serta pengadilan provinsi dan mediasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang menunjukan kebenaran soal nominal harga tanah yang sepantasnya di dapatkan masyarakat Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mediasi


Full Text:

PDF

References


Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam konstitusi Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2007, hal 19-20

Jimli Asshiddiqie, 2011 , Gagasan Negara Hukum Indonesia, Jakarta, Http://www.Jimli.com/h.2

Abrar Saleng,Hukum Pertambangan,(2004)UII-Press,Yogyakarta h.37

Bagir manan,pertumbuhan dan perkembangan konstitusi suatu Negara,mashudi dan kuntara magnar, mandar maju, Bandung h,1-2

Muhammad Yamin,Naskah persaiapan UUD1945(1971)SiguntangDjakarta,h,301

KBBI Pendidikan dan Balai Pustaka(1995),Jakarta,h,533

Henry Campbell Black,Black’s law Dictionary(1991)h,166

Philipus M.Hadjon perlindungan hukum bagi rakyat ,Surabaya(1987)bina ilmu,h1

Herwandi,2010, Peran Kantor Pertanahan Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi di Kantor Pertanahan Jalarta Utara, Tesis, Program Magister Kenotariatan, (Semarang Dipenogoro,).h.28

Suparto Wijoyo.2003. Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), (Surabaya: Airlangga University Press) h.99

Cahya Wulandari,2013, Kebijakan Nopenal Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Semarang).h.8


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project