ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA
Abstract
Perkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan menghasilkan warisan dari perkawinan tersebut. Perkawinan beda agama juga mempunyai keterkaitan dengan adanya hak kewarisan pada setiap pasangan. Hubungan antara kerabat yang berbeda agama dalam kehidupan sehari-hari hanya terbatas pada pergaulan serta hubungan baik dan tidak termasuk dalam hal pelaksanaan agama seperti hukum waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsepsi perkawinan berbeda agama dan mengetahui pembagian warisan berbeda agama menurut perspektif hukum islam dan KUH Perdata. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan hukum dengan mengkaji KHI dan KUH Perdata. Hasil dari penelitian ini adalah seorang muslim mendapatkan hak waris dari seorang non muslim sebagaimana menurut Hakim Mahkamah Agung KHI tentang waris (Pasal 171).
Full Text:
PDFRefbacks
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project