ANALISIS YURIDIS PENGEHNTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NO 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Abstract
ABSTRACK
This research is motivated by the concept of implementing a conventional criminal justice system that is oriented towards the nature of retaliation against the perpetrator. The formulation of this research is 1. How is the regulation of termination of prosecution according to the Regulation of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice? 2. What is the role of the prosecutor's office in upholding restorative justice based on Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice? This research uses normative juridical research with a statutory, case study, and conceptual approach.
The regulation on termination of prosecution according to the Regulation of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice provides conditions for criminal acts that can be applied to cessation of prosecution for the sake of restorative justice. The Prosecutor's Role in Enforcing Restorative Justice Based on Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice, the Prosecutor's Office in addition to having a prosecution role in criminal cases also has a role as a preventive tool to prevent the accumulation of cases in court through the termination of prosecution based on restorative justice. The prosecutor has a role to reconcile the victims and perpetrators, here the prosecutor is active in conducting penal mediation to the victims and perpetrators with the intention that the perpetrators and victims get a win-win solution and a mutual agreement and so that they can return to their original state (recovery) not retaliation. .
           Keyword: Termination of Prosecution, restorative justice, prosecutor
ABSTRAK
Penelitian ini dilator belakangi oleh nsipenerapan sistem peradilan pidana yang konvensional yang berorirntasi kepada sifat pembalasan kepada pelaku, Rumusan penelitian ini adalah 1. Bagaimana pengaturan pengaturan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penunututan Berdasarkan Keadilan Restoratif? 2.Bagaimana peran kejaksaan dalam menegakkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual. Pengaturan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penunututan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan syarat-syarat tindak pidana yang dapat diterapkan penghentian penuntutan demi restoratif justice. Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kejaksaan selain memiliki peran penuntutan dalam perkara pidana juga mempunyai peran sebagai sarana preventif untuk mencegah penumpukan perkara di pengadilan dengan melalui penghentian penunntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jaksa memiliki peran untuk mendamaikan para pihak korban dan pelaku, disini jaksa aktif untuk melakukan mediasi penal kepada para pihak korban dan pelaku dengan maksud pelaku dan korban mendapatkan (win-win solution) kesepakatan bersama dan agar dapat kembali keadaan semula (pemulihan) bukan kepada pembalasan.
Kata Kunci: Penghentian penuntutan, keadilan restoratif, jaksa
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana
Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif
Buku
Andrrew Goldsmith and Mark Isral Juel, 2000, Criminal Justice in
Diverse Communites, The Federation Press, Australia
Amirudin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Depok: PT Raja Grafindo
Andi Hamzah . 1984, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana,
(Jakarta: Ghalia Indonesia
Aruan Sukidjo dan Bambang Poernomo, 1990. Hukum Pidana Dasar
Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia
Indonesia
Hadi Supeno, 2010. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal
Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Jakarta:Gramedia
Ismu Gunadi Widodo dan Jonaedi Efendi, 2013, Praktis Memahami
Hukum Acara Pidana, Jakarta: Prenadamedia Grup
J.E Sahetapy, 1982, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati
Terhadap Pembunuhan Berencana, Jakarta: Rajawali Press
Karim, 2019, Ius Constituendum Pengaturan Penyelesaian Perkara
Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice, Surabaya: CV Jakad Media Publishing,
Karim, 2020, Karakteristik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan
Melalui Restorative, Surabaya: CV Jakad Media Publishing
Leden Merpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar
Grafika, Cetakan edua
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan
Konsep Diversi dan Restorative Justice , Bandung: Refika Editama
Muladi, 2002, Demokratisasi HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habbie Center Jakarta,
Peter Mahmud Marzuki, (2017), Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedi
Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Peneltian Hukum,
Bandung: Penerbit Alfabeta.
R. Wiryono, 2013, Sistem Peradilan Pidana Anak DI Indonesia, Jakarta:
Grafika
Yesmil Anwar Adang, 2016, Kriminolgi, Bandung: PT Refika Aditama
Jurnal
Arfan Kaimudin, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian
Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Pentidikan, Arena Hukum, Volume 8, Nomor 2 Agustus 2015, Halaman 147-399
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project