ANALISIS YURIDIS PENGEHNTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NO 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

ahmad fauzi

Abstract


ABSTRACK

This research is motivated by the concept of implementing a conventional criminal justice system that is oriented towards the nature of retaliation against the perpetrator. The formulation of this research is 1. How is the regulation of termination of prosecution according to the Regulation of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice? 2. What is the role of the prosecutor's office in upholding restorative justice based on Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice? This research uses normative juridical research with a statutory, case study, and conceptual approach.

The regulation on termination of prosecution according to the Regulation of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice provides conditions for criminal acts that can be applied to cessation of prosecution for the sake of restorative justice. The Prosecutor's Role in Enforcing Restorative Justice Based on Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice, the Prosecutor's Office in addition to having a prosecution role in criminal cases also has a role as a preventive tool to prevent the accumulation of cases in court through the termination of prosecution based on restorative justice. The prosecutor has a role to reconcile the victims and perpetrators, here the prosecutor is active in conducting penal mediation to the victims and perpetrators with the intention that the perpetrators and victims get a win-win solution and a mutual agreement and so that they can return to their original state (recovery) not retaliation. .

            Keyword: Termination of Prosecution, restorative justice, prosecutor

ABSTRAK

Penelitian ini dilator belakangi oleh nsipenerapan sistem peradilan pidana yang konvensional yang berorirntasi kepada sifat pembalasan kepada pelaku, Rumusan penelitian ini adalah 1. Bagaimana pengaturan pengaturan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penunututan Berdasarkan Keadilan Restoratif? 2.Bagaimana peran kejaksaan dalam menegakkan keadilan restoratif  berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual. Pengaturan  penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penunututan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan syarat-syarat tindak pidana yang dapat diterapkan penghentian penuntutan demi restoratif justice. Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Keadilan Restoratif  Berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,  kejaksaan selain memiliki peran penuntutan dalam perkara pidana juga mempunyai peran sebagai sarana preventif untuk mencegah penumpukan perkara di pengadilan dengan melalui penghentian penunntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jaksa memiliki peran untuk mendamaikan para pihak korban dan pelaku, disini jaksa aktif untuk melakukan mediasi penal kepada para pihak korban dan pelaku dengan maksud pelaku dan korban mendapatkan (win-win solution) kesepakatan bersama dan agar dapat kembali keadaan semula (pemulihan) bukan kepada pembalasan.

Kata Kunci: Penghentian penuntutan, keadilan restoratif, jaksa


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana

Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan

Berdasarkan Keadilan Restoratif

Buku

Andrrew Goldsmith and Mark Isral Juel, 2000, Criminal Justice in

Diverse Communites, The Federation Press, Australia

Amirudin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Depok: PT Raja Grafindo

Andi Hamzah . 1984, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana,

(Jakarta: Ghalia Indonesia

Aruan Sukidjo dan Bambang Poernomo, 1990. Hukum Pidana Dasar

Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia

Indonesia

Hadi Supeno, 2010. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal

Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Jakarta:Gramedia

Ismu Gunadi Widodo dan Jonaedi Efendi, 2013, Praktis Memahami

Hukum Acara Pidana, Jakarta: Prenadamedia Grup

J.E Sahetapy, 1982, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati

Terhadap Pembunuhan Berencana, Jakarta: Rajawali Press

Karim, 2019, Ius Constituendum Pengaturan Penyelesaian Perkara

Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice, Surabaya: CV Jakad Media Publishing,

Karim, 2020, Karakteristik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan

Melalui Restorative, Surabaya: CV Jakad Media Publishing

Leden Merpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar

Grafika, Cetakan edua

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan

Konsep Diversi dan Restorative Justice , Bandung: Refika Editama

Muladi, 2002, Demokratisasi HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habbie Center Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki, (2017), Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedi

Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Peneltian Hukum,

Bandung: Penerbit Alfabeta.

R. Wiryono, 2013, Sistem Peradilan Pidana Anak DI Indonesia, Jakarta:

Grafika

Yesmil Anwar Adang, 2016, Kriminolgi, Bandung: PT Refika Aditama

Jurnal

Arfan Kaimudin, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian

Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Pentidikan, Arena Hukum, Volume 8, Nomor 2 Agustus 2015, Halaman 147-399


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project