PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT MEREK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
ABSTRACT
The research topic with the tilte above starts with the formulation of the problem are: 1) how the legal protection for trademark certificate holders based on Law number 20 of 2016 concerning marks and geographical indications, 2) how the law enforcement for people who duplicated the registered trademarks that has been registered by the original mark’s owner. This research using normative juridicial research with Conceptual Approach and Statute Approach and using statute legal material and some of relevant literature. Legal material collection techniques by literature study and using legal analysis legal materials by exploit legal materials that have been collected to answer the problems. The conclusion of this research are the legal protection for trademark certificate holders is marks validity for a period of 10 years and the only one being a registered trademarks owner and can’t be changed without the permission of the mark owner. The law enforcement that gifted by trademark law and geographic indication by criminal and civil penalties. There’s another way, that’s through arbitration or dispute resolution with win – win solution concept.
Keywords: Legal Protection, Trademark Certificate Holders
Â
ABSTRAK
Topik penelitian dengan judul diatas diawali dengan rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Merek Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ?; (2) Bagaimana Penegakan Hukum Bagi Pelaku Yang Menduplikasi Merek Yang Sudah Didaftarkan Oleh Pemilik Merek Asli ?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, penelitian ini menggunakan Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perundang – Undangan, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, analisis bahan hukum dengan cara memanfaatkan bahan hukum yang sudah dikumpulkan untuk menjawab permasalahan. Kesimpulan penelitian ini adalah perlindungan hukum yang diberikan ke pemegang sertifikat merek adalah berlakunya merek dalam jangka waktu 10 tahun dan satu – satunya menjadi pemilik merek terdaftar yang berhak atas merek tersebut serta tidak dapat dirubah tanpa adanya izin pemilik merek. Penegakan hukum yang diberikan UU MIG secara pidana dan perdata. Terdapat alternatif lain, yaitu melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dengan konsep win - win solution.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Sertifikat Merek
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, (2019), Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual, Edisi Revisi, Malang: Media Nusa Creative
Dewi Meisari Haryanti, (2018), Sertifikat Merek, UKM Indonesia diakses pada bulan November, 4, 2021.
Website : https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/95
Enny Mirfa, (2016), Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Vol. II., No. 1
Gilang Rizki Aji Puta, 2020, Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Manusia Sebagai Subjek Hukum, Vol, 4., No. 3
Harjono, et.al, (2019), Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Pres
Johnny Ibrahim, (2006), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan 3, Malang: Bayumedia
Kamus Besar Bahasa Indonesia diakses pada tanggal 29 Oktober 2021
Website : https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/subjek
Lutfi Ulinnuha, (2017), Journal Of Private And Commercial Law, Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Vol. 1., No. 1 diakses dari https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpcl/article/view/12357 pada tanggal 29 Oktober 2021
Mieke Yustia Ayu Ratna Sari 2014, Passing Off Dalam Pendaftaran Merek (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 224 K/Pdt.Sus-HKI/2014), Jurnal Yudisial, Vol 7., No. 3 diakses dari https://jurnal.komisiyudisial.gogid/index.php/jy/article/view/75/59 pada tanggal 11 September 2021
Monas. Prinsip HKI diakses pada bulan Desember, 5, 2021.
Website : https://www.scribd.com/document/385479463/Prinsip-HAKI
Philipus M. Hadjon, (2011), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Rachmadi Usman, (2003), Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Bandung: PT. Alumni
Rahmi Jened, (2015), Hukum Merek (Trade Mark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, Edisi Pertama, Jakarta: Prenadamedia Grup
Rizawanto Winata dan Sudargo Gautama, (1998), Konvensi – Konvensi Hak Milik Intelektual Baru Untuk Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2001), Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat ), Jakarta: Rajawali Pers
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Wella Gusmi Erizal, (2019), Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan Hak Atas Merek Ditinjau Dari Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Yayuk Sugiarti, 2016, April, Jurnal Jendela Hukum Fakultas Hukum UNIJA, Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Vol, 3., No. 1, diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/135593-ID-perlindungan-merek-bagi-pemegang-hak-mer.pdf. pada tanggal 11 September 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project