Tanggung Jawab Partai Politik Sebagai Korporasi Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Anang Zoelfan

Abstract


ABSTRACT Corruption has become a tradition in every era of Indonesian leadership. Corruption cannot be separated from power, this is stated by a 19th century modern historian and political parties as a liaison between society and power, which also plays a role in educating its cadres to create a clean government for the creation of a just and prosperous society in accordance with Pancasila and the 1945 Constitution. However, until now, too many political party cadres have been entangled in corruption, including those who sit as people's representatives at the center and at the regional level.Political parties can be classified as corporations that are legal entities which can be criminally responsible if they commit criminal acts of corruption. However, although it has been found that the flow of corruption funds flowing into political parties, but until now there has been no court decision that founds political parties guilty. In the results of this study, political parties can be classified as corporations and are also legal subjects (rechpersoon) in which criminal acts can be committed by political party administrators or others as long as they are still associated with political parties. There are various types of crimes that can be applied to political parties suspected of committing criminal acts of corruption. One of them is freezing which still uses Indonesian laws and regulations.Key words: : Criminal liability for corruption, corporations, political parties. ABSTRAKKorupsi sudah menjadi tradisi di setiap era kepemimpinan bangsa Indonesia. Korupsi tak bisa lepas dari kekuasaan hal ini di nyatakan oleh seorang ahli sejarah modern abad ke-19 dan partai politik sebagai penghubung antara masyarakat dan kekuasaan, yang juga berperan mendidik kadernya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih untuk terciptanya masyarakat adil makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun sampai saat ini sudah terlampau banyak kader partai politik yang terjerat korupsi, tak terkecuali yang duduk sebagai wakil rakyat di pusat maupun daerah.Partai politik dapat digolongkan sebagai korporasi yang berbadan hukum yang mana dapat bertanggung jawab secara pidana apabila melakukan tindak pidana korupsi. Namun demikian meski telah ditemukan aliran dana korupsi yang mengalir kedalam partai politik, namun sampai saat ini belum ada putusan prngadilan yang mendakwa bersalah partai politik. dalam hasil penelitian ini partai politik dapat di golongkan sebagai korporasi dan juga merupakan subjek hukum (rechpersoon) yang mana tindak pidananya dapat dilakukan oleh pengurus parpol atau lainnya selama masih berhubungan dengan partai politik. jenis pidana yang dapat diterapkan ke partai politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bermacam-macam. Salah satunya adalah pembekuan yang mana masih menggunakan regulasi perundang-undangan Indonesia.Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana korupsi, korporasi, partai politik.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej, 2018, Menjerat Korupsi Partai Politik, Genta Publishing, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang partai politik

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No.2/2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801.

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menjelaskan tentang fitur-fitur partai politik.

Lihat pasal 3 UU No. 2/2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189.

Jurnal

Rusesel Batubara, 2016, Pertanggung Jawab Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang. Padjajaran jurnal ilmu hukum, volume 3, nomor 2 tahun 2016, Universitas Padjajaran, URL http://jurnal.unpad.ac.id/piih/article/view/7210. H. 358

Internet

Di akses 27 Mei 2021. Puku 08:25 https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/bupati-walikota-yang-terjerat-korupsi-2004-2019-1571108507


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project