GANTI RUGI ASURANSI MOBIL YANG DI SEBABKAN OLEH KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANGN NO 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN (Studi Kasus di PT Adira Dinamika Blitar)
Abstract
Abstract
In the problem, it discusses how to apply Law No. 40 of 2014 concerning insurance and what are the obstacles in its application related to compensation for car insurance caused by accidents. In the research method, there is a type of empirical juridical research that is based on applicable regulations by connecting the reality that has occurred in society. Then for the research approach with sociological juridical which means that this research examines the problem by examining it in terms of legal science. The results of the study can be concluded that in fact it is quite complicated in the procedure for various reasons where the insurance application is accepted if the incident occurs during the insurance protection period, is on time in paying premiums, submits claims on time and complete documents. Then for obstacles in the management process always involve the authorities whether the accident is pure or intentional, and if there are problems, while if there is bad ethics from the insurance company, it can be reported to the OJK.
Keywords: Compensation, Insurance, Accident
 ABSTRAKDalam permasalahannya membahas tentang bagaimana penerapan UU No.40 Tahun 2014 tentang pengasuransian serta apa saja kendala-kendala dalam penerapannya terkait ganti rugi pada asuransi mobil yang disebabkan oleh kecelakaan. Pada metode penelitian terdapat jenis penelitian dengan yuridis empiris yaitu berdasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat. Lalu untuk pendeketan penelitian dengan yuridis sosiologis yang mempunyai arti bahwa penelitian ini mengkaji masalah dengan cara meneliti dari segi ilmu hukum. Hasil penelitian dapat di simpulkan dalam kenyataan cukup rumit dalamprosedurnya dengan berbagai alasan dimana pengajuan asuransi diterima apabila kejadian terjadi pada masa perlindungan asuransi, tepat waktu dalam membayar premi, pengajuan klaim tepat waktu dan dokumen lengkap. Lalu untuk kendala-kendala dalam proses kepengurusan selalu melibatkan pihak berwajib apakah musibah tersebut murni atau di sengaja, dan jika memang terjadi kendala sedangkan apabila terdapat etika yang kurang baik dari pihak perusahaan asuransi bisa di laporkan ke OJK.
Kata Kunci : Ganti Rugi, Asuransi, Kecelakaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abbas Salim, 2003, Asuransi dan Manajemen Resiko ed revisi ke-2, Jakarta: PT. Rajagravindo persada
Ferdinan Silalahi, 1997, Manajemen Risiko dan Asuransi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Ganie Junaedy, 2010, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Suratman. Dr dan Dilah Philips. 2012. Metologi Penelitian Hukum. Alfabeta, Bandung
Margono. Drs. 2007. Metologi Penelitian Pendidikan Komponen MKDK. PT.Rineka Cipta, Jakarta
Muhammad Mushlehuddin, 1999, Menggugat Asuransi Modern. Jakarta: PT. Lentera Basritama
Muhammad Syakir Sula, dkk, 2004, Asuransi Syariah (Life And General). Jakarta: Gema Insani
Radiks Purba, 1997, Mengenal Asuransi Angkutan dan Udara. Jakarta: Djambatan.
Jurnal
Atyanta Nanda Dhanistha, 2019, Proses Pembayaran Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Bagi Tertanggung (Studi di Brins General Insurance Cabang Yogyakarta)
Tia Destiana, 2018, Analisis Penerapan Asuransi Kerugian Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Pada PT. BPRS Mitra Agro Usaha).
Wawancara
Wawancara dengan Head of Quality Assurance PT Adira Dinamika Multi Finance Kota Blitar , Bapak Edy Susilo, 15 Juni 2021
Wawancara dengan Head of Operation Risk Management PT Adira Dinamika Multi Finance Kota Blitar, Bapak Indra Wijaya, 15 Juni 2021
Wawancara dengan Head of Accounting & Tax PT Adira Dinamika Multi Finance Kota Blitar, Ibu Linda Laksono, 15 Juni 2021
Wawancara dengan Customer Service PT Adira Dinamika Multi Finance Kota Blitar, Ibu Isnaini Intan, 14 Juni 2021
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia 2017.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
Situs
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia https://ojk.go.id/id/Default.aspx.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






