FAKTOR – FAKTOR PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN PENYELESAIANNYA (Studi di Wilayah Hukum Polres Sampang)
Abstract
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, dan pengawasan yang ketat. Peredaran dan dampak penyalahgunaan narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tidak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencobanya. Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang kompleks, baik faktor penyebab maupun dampaknya. Penanggulangannya memerlukan pendekatan komprehensif multidisiplin dan terpadu dari seluruh masyarakat. Bentuk pencegahan diklasifikasikan kedalam tiga kelompok yang meliputi: pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tertier. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada penyalahguna narkoba baik pengedar maupun pengguna berbeda, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Adami Chazawi, (2002), Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Amir Ilyas, (2012), Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Makassar: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia.
Erdianto Efendi, (2011), Hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.
Dadang Hawari, (1999), Terapi (Detoksifikasi) dan Rehabilitasi (Pesantren) Mutakhir (Sistem Terpadu) Pasien “NAZA†(Narkotika,, Alkohol dan Zat Adiktif lain), UI-Press, Jakarta.
Leden Marpung, (2006), Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, (2009), Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muchlis Catio, (2006), Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba di Lingkungan Pendidikan, Badan Narkotika Nasional, Jakarta.
Moh. Taufik Makarao, (2003), Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.
PAF Lamintang. 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soedjono Dirjosisworo, (1990), Hukum Narkotika di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakri.
Suratman dan Phillips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, PT Alfabeta, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, (2003), Tindak-tindak Pidana tertentu di Indonesia.Bandung: Rafika Aditama.
Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






