PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA KESEHATAN PASIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Aulia Naslah Mahira

Abstract


The right of patient health data confidentiality is regulated by Law Number 36 of 2009 concerning Health. Patient health data is confidential, so that it cannot be published except under the provisions stipulated in the Legislative Regulations. This study aims to find: 1) the legal consequences in case of leakage of patient's personal data in terms of Law No. 36 of 2009 on Health, and 2) the forms of legal protection for the confidentiality of patient's personal data in terms of Law No. 36 of 2009 on Health. The research method used in this research is normative juridical. The results obtained that the confidentiality of patient health data is a right that is owned by the patient, so that parties who open personal data outside their authority can be subject to sanctions in the form of fines and/or criminal sanctions. In addition, the Government through laws and regulations has provided legal protection by guaranteeing patient rights related to the confidentiality of their data, including sanctions against parties outside their authority to disclose patient data.
Keywords: Patient Health Data, Legal Consequences, Legal Protection

 

Hak mengenai kerahasiaan data kesehatan pasien diatur dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Data kesehatan pasien merupakan data yang sifatnya rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan kecuali berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui akibat hukumnya apabila terjadi kebocoran data pribadi pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengetahui tentang bentuk perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data kesehatan pasien ditinjau dari UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil yang diperoleh bahwa kerahasiaan data pasien merupakan hak yang dimiliki oleh pasien, sehingga terhadap pihak yang membuka data pribadi diluar kewenangannya dapat dikenakan sanksi baik berupa denda dan atau pidana. Selain itu, Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum dengan menjamin hak pasien berkaitan dengan kerahasiaan datanya termasuk juga perihal sanksi terhadap pihak-pihak yang diluar kewenangannya membuka data pasien.
Kata Kunci: Data Kesehatan Pasien, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum


Full Text:

PDF PDF

References


Buku

R. Soeroso, (2006), Pengantar ilmu hukum, Jakarta: Sinar grafika.

Susantyo Herlambang, (2011), Etika Profesi Kesehatan, Yogyakarta: Gosyen Publishing.

Umar Said Sugiharto, (2017), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Abdul Rokhim, Rekam Medis sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Layanan Medis, Yurispruden, Vol. 3 No.1, Januari 2020.

Nabbilah Amir, Legal Protection of Patient Data Confidentially Electronic Medical Records, Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 5 No.2, Desember 2019.

Riza Anggun Listya Irawan, Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Non-Pribumi untuk Memperoleh Kepastian Hak Milik, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7 No.2, Desember 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2018 tentang Fasiilitas Pelayanan Kesehatan.

Internet

Jimly School of Law and Government, Tems Ofreference “Workshop Kupas Tuntas Hukum Kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit di Indonesia”. jimlyschool.com, https://www.jimlyschool.com/diklat/hukum-kesehatan, Diakses pada 12 Juni 2021.

Cicik Novita, 24 Februari 2021, Apa itu Perlindungan Hukum dan Syarat untuk Mendapatkannya, tirto.id, https://amp.tirto.id/apa-itu-perlindungan-hukum-dan-syarat-untuk-mendapatkannya, Diakses pada 8 Juni 2021.

Adhi Wicaksono, 6 Juni 2021, Kebocoran Data Pribadi, BPJS Kesehatan Bakal Digugat, CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/kebocoran-data-pribadi-pribadi-bpjs-kesehatan-bakal-digugat, Diakses pada 10 Juni 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project