TANGGUNGJAWAB HOLDING COMPANY TERHADAP ANAK PERUSAHAAN YANG PAILIT
Abstract
ABSTRACK
Â
The author raises the issue of the holding company responsibility for a bankrupt subsidiary. The choice of title departs from legal norms that have not regulated the holding company responsibility for the bankrupt subsidiary.Based on this background, this paper raises a problem. 1 What is the responsibility of the holding company for a bankrupt subsidiary.2. What the relationship between the subsidiary and the parent company? This research is a normative juridicial study using a statutory approach and a conceptual approach.The result of this study indicate the responsibility of the holding company towards a bankrupt subsidiary, including, among other things, the parents company also signed an agreement made by the subsidiary with a third party, the subsidiary.The relationship between the parent company and the subsidiary includes the relationship, ownership of the parent company I the shares of the subsidiary, general meeting of shareholders, placement of members of the board of directors and/or the board of commissioners of the subsidiary, linkages through mutual rights aggrements, linkages through contracts.
Â
Keyword : holding company, enterprise, bankrupt
ABSTRAK
          Â
Penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit. Pilihan judul tersebut berangkat dari permasalahan norma hukum yang mengatur tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit belum ada. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat permasalahan
1. Bagaimana tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit? 2. Bagaimana hubungan hukum perusahaan induk dengan anak perusahaan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya analisis bahan hukum hukum menggunakan analisis deksrptif kualitatif. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah Tanggng jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit meliputi anatara lain: Induk perusahaan turut menandatangani perjanjian yang dilakukan anak perusahaan dengan pihak ketiga anak perusahaan, induk perusahaan bertindak sebagai corporate guarantee atas perjanjian anak perusahaan dengan kreditur,Induk perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga dari anak Hubungan induk perusahaan dengan anak perushaan meliputi antara lain: kepemilikan induk perusahaan atas saham anak perusahaan, rapat umum pemegang saham, Penenempatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan, keterkaitan melalui perjanjian hak bersama, keterkaitan melalui kontrak
Â
Kata kunci: Tanggung jawab, anak perusahaan, pailit
Â
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Buku
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, (1994), Perusahaan Kelompok (Sesi Hukum Dagang Fakultas
Hukum Gadjah Mada, Yogyakarta
Salim, (2004), Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafind
Persaka
Sumantoro, (1986), Hukum Ekonomi, cet. 1, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Sulistiowati, 2010), Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Group, Jakarta:
Penerbit Erlangga.
Susanti Adi Nugroho, (2018), Hukum Kepailitan di indonesia, Jakarta:
Prenamedia Group
Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung:
Penerbit Alfabeta
Sutan Remy Sjahdeini, (2016), Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan
Memahami Undang-Undang No 47 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Penerbit Prenamedia Group
Victor Fungkong, (20-21) Juni 1989), Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan.
Makalah, Jakarta: Konferensi tentang Direktur Perusahaaan di Indonesia, Centre for Management Technology
Umar Said Sugiarto, (2017) Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
R. Subekti, (1984), Hukum Perjanjian, Jakarta: Internasia, dikutip dari Abdul Rokhim, Hubungan
Kontraktual Antara Pemerintah Dan Kontraktor Swasta Dalam Kontrak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Rechtide, Vol.12. No 1. Juni 2017
Abdul Rokhim, Batas-Batas Wewenang Direksi Dalam Mngurus Perseroan, Dinamika
Hukum, FH Unisma Malang, ISSN: 0854-7254,Th. VI No. 12 Agustus 2000
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






