TANGGUNGJAWAB HOLDING COMPANY TERHADAP ANAK PERUSAHAAN YANG PAILIT

Sofiatul Istiqomah

Abstract


ABSTRACK

 

The author raises the issue of the holding company responsibility for a bankrupt subsidiary. The choice of title departs from legal norms that have not regulated the holding company responsibility for the bankrupt subsidiary.Based on this background, this paper raises a problem. 1 What is the responsibility of the holding company for a bankrupt subsidiary.2. What the relationship between the subsidiary and the parent company? This research is a normative juridicial study using a statutory approach and a conceptual approach.The result of this study indicate the responsibility of the holding company towards a bankrupt subsidiary, including, among other things, the parents company also signed an agreement made by the subsidiary with a third party, the subsidiary.The relationship between the parent company and the subsidiary includes the relationship, ownership of the parent company I the shares of the subsidiary, general meeting of shareholders, placement of members of the board of directors and/or the board of commissioners of the subsidiary, linkages through mutual rights aggrements, linkages through contracts.

 

Keyword : holding company, enterprise, bankrupt

ABSTRAK

           

Penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit. Pilihan judul tersebut berangkat dari permasalahan norma hukum yang mengatur tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit belum ada. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat permasalahan

1. Bagaimana tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit? 2. Bagaimana hubungan hukum perusahaan induk dengan anak perusahaan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya analisis bahan hukum hukum menggunakan analisis deksrptif kualitatif. Kesimpulan dari


penelitian ini adalah Tanggng jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit meliputi anatara lain: Induk perusahaan  turut menandatangani perjanjian yang dilakukan anak perusahaan dengan pihak ketiga anak perusahaan, induk perusahaan bertindak sebagai corporate guarantee atas perjanjian anak perusahaan dengan kreditur,Induk perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga dari anak  Hubungan induk perusahaan dengan anak perushaan meliputi antara lain: kepemilikan induk perusahaan atas saham anak perusahaan, rapat umum pemegang saham, Penenempatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan, keterkaitan melalui perjanjian hak bersama, keterkaitan melalui kontrak

 

Kata kunci: Tanggung jawab, anak perusahaan, pailit

 


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003

Tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Buku

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, (1994), Perusahaan Kelompok (Sesi Hukum Dagang Fakultas

Hukum Gadjah Mada, Yogyakarta

Salim, (2004), Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafind

Persaka

Sumantoro, (1986), Hukum Ekonomi, cet. 1, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sulistiowati, 2010), Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Group, Jakarta:

Penerbit Erlangga.

Susanti Adi Nugroho, (2018), Hukum Kepailitan di indonesia, Jakarta:

Prenamedia Group

Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung:

Penerbit Alfabeta

Sutan Remy Sjahdeini, (2016), Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan

Memahami Undang-Undang No 47 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Penerbit Prenamedia Group

Victor Fungkong, (20-21) Juni 1989), Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan.

Makalah, Jakarta: Konferensi tentang Direktur Perusahaaan di Indonesia, Centre for Management Technology

Umar Said Sugiarto, (2017) Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal

R. Subekti, (1984), Hukum Perjanjian, Jakarta: Internasia, dikutip dari Abdul Rokhim, Hubungan

Kontraktual Antara Pemerintah Dan Kontraktor Swasta Dalam Kontrak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Rechtide, Vol.12. No 1. Juni 2017

Abdul Rokhim, Batas-Batas Wewenang Direksi Dalam Mngurus Perseroan, Dinamika

Hukum, FH Unisma Malang, ISSN: 0854-7254,Th. VI No. 12 Agustus 2000


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project