IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT 2 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BLITAR TAHUN 2011-2030 SEBAGAI WILAYAH WISATA KEBANGSAAN (Studi Di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar)
Abstract
ABSTRAK
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara harus didasarkan pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku agar tercipta kepastian, yang dapat disusun dalam bentuk Peraturan Daerah yang dalam hal ini dapat ditinjau dari adanya Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 Sebagai Wilayah Wisata Kebangsaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi, faktor penghambat, dan upaya dalam mengatasi hambatan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 Sebagai Wilayah Wisata Kebangsaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris sedangkan metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Dimana dengan metode penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan Peraturan Daerah Kota Blitar tersebut sudah berjalan cukup baik, dengan adanya Makam Bung Karno dan Istana Gebang sebagai magnet utama wisata kebangsaan, serta Pengadaan Kegiatan Berbasis Kebudayaan dan Kebangsaan yang termasuk dalam penerapan wisata kebangsaan, akan tetapi terdapat beberapa kendala yaitu terkait penataan pedagang, tukang becak, dan parkir swadaya.
Kata Kunci: Peraturan Daerah, Negara, Wisata Kebangsaan
ABSTRACT
In the implementation of state administration, it must be based on the provisions of applicable legal regulations in order to create certainty, which can be compiled in the form of a Regional Regulation which in this case can be viewed from the existence of Article 3 of the Regional Regulation of the City of Blitar Number 12 of 2011 as a National Tourism Area. The purpose of this study is to determine the implementation, inhibiting factors, and efforts to overcome the obstacles of Article 3 Paragraph 2 of the Regional Regulation of the City of Blitar Number 12 of 2011 as a National Tourism Area. This research uses empirical juridical research, while the approach method used is juridical-sociological approach. Where with this research method it can be concluded that the implementation of the Blitar City Regional Regulation has gone quite well, with the Bung Karno Tomb and Gebang Palace as the main magnets for national tourism, as well as the Procurement of Culture and Nationality-Based Activities which are included in the application of national tourism, but there are Some of the obstacles are related to the arrangement of traders, pedicab drivers, and self-help parking.
Keywords: Regional Regulation, State, National Tourism
Full Text:
PDFReferences
BUKU
A. Mukthie Fajar, 2018, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum, Jakarta, Intrans
Publising
Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undаng-Undаng Dаsаr Negаrа Republik Indonesiа Tаhun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar Tahun 2011 – 2030
JURNAL
Diyan Isnaeni, 2017. Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, Desember. Volume 1, No. 2.
Dewi Putri Ana dan Warsono, 2019. Grebeg Pancasila Sebagai Penanaman Nilai-Nilai
Pancasila (Studi Kasus di Kota Blitar), Jurnal Kajian Moral dan Kewarganegaraan,
Vol. 07 nomor 2, hlm. 1239
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project