PEMBERIAN GANTI RUGI AKIBAT PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
ABSABTRAK
Hukum perjanjian merupakan suatu ilmu dan pengertiannya di dalam KUH Perdata pasal 1313 mengatakan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. perjanjian sewa menyewa yang sudah disahkan melalui notaris akan memberikan kepastian hukum sehingga jika terjadi peristiwa hukum yang mengakibatkan putusnya perjanjian sewa menyewa maka harus berpedoman dengan isi perjanjian yang sudah disepakati dan para pihak harus menghormati layaknya undang-undang. Ganti rugi untuk mengganti kenikmatan yang belum dinikmati adalah hal harus diberikan dalam perjanjian sewa menyewa. Selama masih diatur di dalam perjanjian untuk dilakukan pemutusan perjanjian dengan pemberian ganti rugi maka sah secara hukum perdata.
Kata kunci: sewa menyewa, pemutusan perjanjian, ganti rugi
ABSABTRAK
Covenant law is a science and its understanding in Article 1313 of the Civil Code states that an agreement is an act by which one or more parties bind themselves to one or more people. The lease agreement that has been ratified through a notary will provide legal certainty so that if a legal event occurs that results in the termination of the lease agreement, it must be guided by the contents of the agreement that has been agreed upon and the parties must respect the law. Compensation to replace the enjoyment that has not been enjoyed is something that must be provided in the rental agreement. As long as it is still regulated in the agreement to terminate the agreement with the provision of compensation, then it is legal in civil law.
Keywords: lease, termination of agreement, compensation
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Abdulkadir Muhammad, (2014) hukum perdata indonesia, Bandung: citra aditya bakti.
Badrulzaman Mariam Darus, (2005), Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Heriawanto Benny Krestian, (2018) Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Positif Indonesia, jurnal Arena Hukum, Vol 11, No
R.Setiawan. (1979). Pokok-pokok hukum perikatan, Bandung: Bina cipta.
Subekti, (2003), pokok-pokok hukum perdata, Jakarta: Intermasa
Subekti, (1995), Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo , (2008), Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Sugiarto Umar Said, (2013), pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Simanjuntak, (2005), Pokok Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan bapak Wawan selaku penyewa kios Wisata Universitas Islam Malang, tanggal 10 Maret 2021.
Hasil wawancara dengan bapak Fadelan selaku pengelola kios Wisata Universitas Islam Malang, tanggal 20 April 2021.
Hasil wawancara dengan ibu Ummah Salamah selaku penyewa kios Wisata Universitas Islam Malang, tanggal 10 Maret 2021
Peraturan Perundang-Undangan
KUH-perdata.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






