PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UU NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

Achmad Loedy Ramadhan

Abstract


ABSTRACT

This journal discusses 1.What is the position of employment agreements in the trade secret protection system? 2.What are the obstacles to the implementation of the trade secret protection system? 3.What are the legal consequences if the trade secret is violated?. This research is a normative juridical law research using a statutory approach. Data processing using qualitative descriptive method means that the data obtained based on reality is then associated with the application of applicable laws and regulations, discussed, analyzed, then drawn conclusions. The results of this study show that employment agreements are not explicitly mentioned in the Trade Secrets Act, but work agreements with trade secrets are closely related. The regulation of trade secrets in employment agreements can be interpreted as a proper and appropriate effort in maintaining trade secrets, so that the owner of trade secrets obtains legal protection of trade secrets. There are several factors inhibiting the application of trade secret protection is the cultural condition of the community that is not in line with the purpose of protection of trade secrets. In the event of a violation of trade secrets can be sentenced to prison.

Keywords : Trade Secret Protection, Employment Agreement

 

ABSTRAK

Jurnal ini membahas 1.Bagaimana kedudukan perjanjian kerja dalam sistem perlindungan rahasia dagang? 2.Apa saja penghambat penerapan sistem perlindungan rahasia dagang? 3.Bagaimana akibat hukum jika rahasia dagang tersebut dilanggar?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengolahan data menggunakan metode deskriptif kualitatif artinya data yang diperoleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibahas, dianalisa, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan, perjanjian kerja tidak disebutkan secara eksplisit didalam UU rahasia dagang, namun perjanjian kerja dengan rahasia dagang mempunyai keterkaitan yang erat. Pengaturan rahasia dagang didalam perjanjian kerja dapat diartikan sebagai upaya yang layak dan patut dalam menjaga rahasia dagang, sehingga pemilik rahasia dagang mendapatkan perlindungan hukum rahasia dagang. Ada beberapa faktor penghambat penerapan perlindungan rahasia dagang adalah kondisi budaya masyarakat yang tidak sejalan dengan tujuan perlindungan rahasia dagang. Apabila terjadi pelanggaran rahasia dagang dapat dipidana penjara.

Kata Kunci : Perlindungan Rahasia Dagang, Perjanjian Kerja

 


Full Text:

PDF

References


Konvensi Internasional dan Peraturan Perundang-undang.

Trade Related Aspect of Intellectual Property Right, Including Trade in Counterfeit Goods (TRIPs), 1994.

Undang-Undang No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Negara Republik Indonesia Nomor 242 tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043 tahun 2000.

Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2003, Tambahan Lembaga Nomor 4279 tahun 2003.

Buku

Djumhana dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (sejarah,teori dan prakteknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Djumadi, Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

H.OK.Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Medan, 2003.

Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI)

Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jarimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung, 1992.

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Suratman dan H.Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2015

Artikel dan Karya Tulis

Ahmad M.Ramli, Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No.30 tahun 2000 dan Perbandingannya dengan ketentuan di Amerika Serikat dan Kanada.

Padma D.Liman, Prinsip Perlindungan Rahasia Dagang, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project