AKAD JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Muhammad Khisom

Abstract


Internet as an information and electronic communication media has been widely used for various activities, including browsing, searching for data and news, sending messages via email, communicating through social networking sites, and including trading or buying and selling. Trading activities using internet media are known as electronic commerce, or online trading. In online buying and selling between sellers, buyers, goods that are traded and contracts that apply, everything applies above online where all are in cyberspace, irregularities and fraud often occur. The term online can be concluded with greetings in the era of the Prophet legalized by law and its validity or online buying and selling of the law may be in Islamic law. In positive law, it can refer to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Electronic Information and Transaction Law (UU ITE) Keywords: online transactions, positive law, Islamic law

Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing), mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, komunikasi melalui situs jejaring sosial, dan termasuk untuk perdagangan atau jual beli. Kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet ini dikenal dengan istilah electronic commerce, atau perdagangan online. Dalam jual beli online antara penjual, pembeli, barang yang diperjual belikan serta akad yang berlaku, semuanya berlaku diatas talian online yang mana semuanya berada di dunia maya, penyimpangan dan penipuan pun kerap terjadi.  Istilah online bisa diqiyaskan dengan akad salam dizaman nabi yang dilegalkan hukum dan keabsahanya atau jual beli online hukumnya boleh dalam hukum Islam. Dalam hokum positip dapat mengacu  pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kata Kunci : transaksi online, hukum positip, hukum Islam
 


Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Refika Aditama.

Anastasia Diana, 2001, Mengenal E- commerc, Yogyakarta: Andi.

H.B Sutopo, tt, pengumpulan dan pengolahan Data dalam Penelitian Kualitatif dalam (Metodelogi Penelitian Kualitatif: Tinjauan Teoritis dan Praktis), Malang:Lembaga Penelitian Universitas Islam Malang.

Nurul Huda, 2000, Lembaga Keuangan Islam,Jakarta: Prenada Media Group.

Undang-Undang

Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Republik Indonesia, Undang-undang RI UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Refbacks

  • There are currently no refbacks.