ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DALAM PENETAPAN NO 0521/PDT.P/2017/PA/KAB.KDR

Teuku Muhammad Alkhalid

Abstract


Basically, marriage is a human nature that is recommended by any religion to continue reproduction for human survival. But this marriage of underage wedding practices has a lot of harms than the benefits. Underage marriage is the biggest contributor to divorce. because of lack of maturity psychologically and biologically, it is bad for women's reproductive health that is not mature enough and hampered the space for freedom of expression, creation and obtaining education that is worthy of her. In law number 1 of 1974 concerning marriage article 7 paragraph (1) stated that the age limit marriage for men is 19 years while for women 16 years. With this age limit, the most important thing is to achieve happiness in living a married life. If there are parties who are not old enough in accordance with the regulations of the law, then propose marriage dispensation to the local court. Keywords: marriage, age limit, skill
 
Pada dasarnya pernikahan merupakan fitrah manusia yang dianjurkan oleh agama manapun untuk meneruskan reproduksi bagi keberlangsungan hidup manusia. Akan tetapi pernikahan praktek pernikah dibawah umur ini banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Pernikahan dibawah umur merupakan penyumbang penceraian tersbesar. karna kurangnya kedewasaan secara psikologis dan biologis, buruk untuk kesehatan reproduksi wanita yang belum cukup dewasa dan terhambat ruang untuk kebebasan berekpresi, berkreasi dan memperoleh pendidikan yang layak diusinya. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa batasan umur  perkawinan bagi laki-laki yaitu 19 tahun sedangkan bagi perempuan berusia 16 tahun. Adanya batasan umur ini, hal terpenting adalah untuk mencapai kebahagian dalam menjalani hidup berumah tangga. Apabila ada pihak yang belum cukup umur sesuai dengan peraturan undang-undang tersebut, maka mengajukan dispensasi nikah kepada pengadilan setempat. Kata kunci: perkawinan, batasan umur, kecakapan

Full Text:

PDF

References


Buku

Dapartemen Agama Republik Indonesia, 2000, Al-qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Depag RI.

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta.

K. Wantjik Saleh., 1987, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Maman Rachman, 1999, Strategi dan Langkah-langkah Penelitian. Semarang: IKIP Semarang Perss.

Noeng Muhajir, 1983, Motede Penelitian Kualitatif, Edisi II, cet. Ke-8, Yogyakarta: Rake Sarasin.

Sayyid Sabiq, 2006, Fiqh Sunnah, Alih bahasa oleh Nor Hasanuddin, cet. ke-1 Jakarta Selatan: Pena Pundi Aksara, 2006.

Internet

Muhlas, “Dilematik Sex Bebas dikalangan Anak Usia Pelajar,†http://www.pa-magetan.net, akses 15 Mei 2018.

Undang-Undang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.