PANDANGAN FUQOHA’ TENTANG PUTUS KHITBAH (Studi Komparasi Antar Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah Dan Hanabilah)
Abstract
Â
Fuqoha’ empat madzhab berbeda pendapat tentang hukum putus khitbah dan penyebab utama perbedaan ini dikarenakan perbedaan dalam memahami nash dan kaidah fiqih perjanjian serta tidak adanya nash yang qath’i dalam masalah ini. Fuqoha empat madzhab juga berbeda pendapat mengenai status barang-barang yang diberikan sebelum putus khitbah dan peneliti mengutamakan pendapat Malikiyah yang membedakan antara ketika yang memutus dari dua belah pihak. Kata kunci: Fuqoha, putus khitbah, perkawinan
Full Text:
PDFReferences
Abdul kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Peneltian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Al-Haitami: Ibnu Hajar, 1403, Al-fatawa Al Kubra, (Beirut: Dar Al Kutub Al-ilmiyah.
Al- khitab, 1992, Mawahib Al jalil, jilid 5, Damaskus : Dar Alfikr.
Ar-Ramli, , 1403 h, Fatawa Ar-Ramli, (Beirut: Darul kutub Al-Ilmiyah.
Cik Hasan Bisri, 2003, Metode Penellitian Fiqih, cet.1, Bogor: Prenada Media.
Ibnu Qudamah, 2007, Al-Mughni, (Cairo: Darul Hadist, 2007
Ibnu Ubbad, Sahib, 1986, Al qamus al muhith, Beirut: Dar Al-masyriq.
Ibnu Jauzi, 2002, Zadul masir, Beirut: dar ibnu hazm.
Ibnu Qudamah,2007, Al-mughni, jild 7, Kairo: Dar Al-lhadist.
Kurniawati, Dwi Ari. "DARI BENCANA ALAM, MENEGAKKAN HAK PERIKEMANUSIAAN DALAM KEBINEKAAN.
Syamsuddin, tt, Asy-Syarbini, Mughnil muhtaj, Beirut: Dar Al-ma’rifat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan