STUDI KOMPARASI KAWIN HAMIL KARENA ZINA ANTARA PANDANGAN ULAMA SALAF DAN ULAMA KHALAF DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Cintya Firnanda Agustine

Abstract


Abstrak

 

Pernikahan merupakan cara yang diperintah oleh Allah SWT sebagai jalan bagi umat muslim untuk melanjutkan keturunannya disaat masing-masing pasangan antara laki-laki dan perempuan siap melakukan hal yang baik dalam menjalani perannya menjadi suami-istri. Bahwasannya Allah tidak menciptakan manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan secara brutal tanpa aturan. Maka, dengan itu diadakannya Ijab Qabul sebagai lambang ridho-meridhoi dengan disaksikannya oleh para pihak yang hadir untuk menyaksikan bahwa pasangan antara laki-laki dan perempuan telah terjalin dalam ikatan yang sah.

Tetapi manusia juga masih jauh dari kata sempurna serta tempatnya salah dan lupa. Seperti hal nya berzina, padahal Allah telah menganugerahkan kepada manusia naluri dan akal yang menyebabkan mereka membenci zina, namun tidak ada seorang pun yang dapat menerima dengan lapang dada jika anak kandung, saudara perempuan, atau bahkan dirinya dibuahi oleh seseorang di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini tidak akan mengurangi jumlahnya. dari kasus perzinahan.

menurut Pasal 4 KHI menyatakan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Adapun beberapa faktor yang mendorong terjadinya perzinaan yang berakibat hamil diluar nikah, diantaranya: kurangnya edukasi seks, jaminan akan dinikahi dan karena tidak dapat restu dari orangtua.

Dari latar belakang tersebut peneliti merumuskan masalah, yakni bagaimana pendapat Ulama Salaf dan Ulama Khalaf tentang nikah hamil, apa perbedaan dan persamaan pendapat antara Ulama Salaf dan Ulama Khalaf tentang nikah hamil, bagaimana komparasi tentang nikah hamil menurut Ulama Salaf dan Ulama khalaf dengan Kompilasi Hukum Islam.

 

Kata Kunci : zina, pernikahan, kawin hamil, komparasi

 

Abstract

 

Marriage is the way be governed by Allah SWT to all muslims for carry on their descent between a man and a woman is ready to be a good things in living life as husband and wife. Allah SWT will not create a humans like other creatures who live only based on their intincs and relate brutally without rules. So, with that, marriage was held as a symbol of blessing and was witnessed by the partiest present to witness that the male and female pairs had been present in the lawful. But humans are still far from perfect, often make a mistake and often forget. As with adultery, even though Allah has glorified humans with intincts and reason who implement acts of adultery so that no one can accept gracefully if their biological child, sister, or even himself is fertilized by anyone outside the las and regulations, this is cannot reduce the number of adulterous behaviors. According to chapter 4 of KHI (Kompilasi Hukum Islam) or compilation of Islamic law that marriage is legal if it is carried out according to Islamic law in accordance with chapter 2 pragraph (1) of law number 1 of 1974 concerning marriage. There are several factors that encourage the occurance of adultery which results in pregnancy out of marriage, including: lack of sex education, quarantees to be married and a couple who didn’t got blessing of their parents. From this background, the researcher formulates the problem, namely what are the opinions of Ulama Salaf and Ulama Khalaf about pregnant out of marriage, what are the differences and similarities between Ulama Salaf and Ulama Khalaf regarding of pregnant out of marriage, how is the comparison of pregnant out of marriage according Ulama Salaf and Ulama Khalaf with the compilation of Islamic law.

 

Keywords: adultery, marriage, pregnant out of marriage, comparison

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006, Edisi Pertama.

Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenadamedia Group, 2003, edisi pertama

Idhamy, Dahlan. Asas-Asas Fiqh Munakahat Hukum Keluarga Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1994

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016

Shihab, M. Quraish. Perempuan, Tangerang: Penerbit Lentera Hati, 2018, Cetakan ke- 1

Zuhaily Al, Wahbah. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Damaskus: Dar Al-Fikr. 1989, cet. Ke-3, juz 7.

Jurnal

Armauli Rangkuti Dan Rezni Syafitri. Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina Menurut Pendapat Imam An-Nawawi Dan Ibnu Quddamah (Studi Kasus Di Kecamatan Percut Sel Tuan Kabupaten Deli Serdang), Medan : Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2017

Irmayanti Sidang 2018. Skripsi: Pernikahan Wanita Hamil Dan Status Anak Yang Dilahirkan, Makassar: Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin

Khoirul Abror. Pernikahan Wanita Hamil Akibat Zina (Studi Komparatif Menurut

Hukum Islam dan UU. No. 1 Tahun 1974), Bandar Lampung: Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Raden Intan.

Mustikasari, Aulia Firdaus. Skripsi: Pernikahan Perempuan Hamil Dalam Perspektif Hukum Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan. Surabaya: Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945.

Internet

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/undangundang-nomor-1-tahun-1974/document


Refbacks

  • There are currently no refbacks.