AKIBAT HUKUM ALIH FUNGSI TANAH WAKAF UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

EM. Nazaruddin Muhkam Alghifari

Abstract


Abstrak

            Penulisan Tesis ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang akibat pemutusan sepihak alih fungsi tanah wakaf untuk kepentingan umum. Awal mula munculnya ide penulis adalah banyaknya alih fungsi tanah wakaf untuk program pembangunan yang dilakukan pemerintah. Penelitian ini merupakan jenis pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus kemudian data yang terkumpul merupakan data primer dan didukung dengan data skunder yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wakaf, kitab-kitab salaf, dan pendapat para ahli yang kemudian dijabarkan dalam bentuk deskriptif. Menurut Dr. H. Muhammad Ghozali, S.H., M.H selaku Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang tahap alih fungsi meliputi: tahap sosialisasi, negosiasi, kesepakatan, pemberkasan, dan tahap peradilan jika tidak terjadi kesepakatan antara pengelola wakaf dan penyelenggara alih fungsi. Beliau menegaskan dinyatakan sebagai putusan sepihak karena murni asumsi pengelola wakaf yang dari awal tidak sepakat dengan alih fungsi atau pada proses peradilan pengelola wakaf tidak mau hadir tiga kali, sehingga diputus sepihak. Akibatnya, proses eksekusi setelah putusan tetap setelah 14 hari akan segera dilakukan alih fungsi sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan pengadilan. Sehingga jika dilihat dari perspektif antara hukum islam dan hukum positif, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang lebih mengarah pada hukum positif untuk memutuskan alih fungsi tanah wakaf. Sedangkan penulis sendiri memandang perlunya mengkomparasikan antara hukum islam dan hukum positif dalam hal ini. Persepektif Hukum Islam secara umum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam alih fungsi tanah wakaf, mulai dengan adanya maslahat smpai dengan mewajibkan adanya istibdal bagi tanah wakaf yang dialih fungsikan. Perspektif hukum positif murni dengan adanya peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur pengalih fungsian tanah wakaf untuk kepentingan umum. Dengan demikian, perspektif penulis memandang bahwa alih fungsi tanah wakaf untuk kepentingan umum ini dapat dibenarkan, putusan pengadilan juga menjadi ujung tombak penyelesaian ketidak sepakatan alih fungsi tetapi tetap harus memperhatiakn pertimbangan syariat yang sudah digariskan para Ulama` sebagai landasan utama.

 

Kata kunci: tanah wakaf, alih fungsi wakaf,

 

Abstract

The aim of the thesis was describe the views of unilateral decision from the diversion function of waqf land for public interest by The Judge of The Religion Court at Kabupaten Malang. The background of the research was from several cases about the diversion function of waqf land was turned up beside development programs by the government.The design of the research was qualitative design with case study research. The data collected by primary data and it was supported by secondary data, namely legislation that concern about The Waqh, The Books of Salaf, and The Opinions from the authorities which were describe in this research. According to Dr. H. Muhammad Ghozali, S.H., M.H as The Judge of The Religious Courts of Kabupaten Malang, there were some phases about the diversion function of Waqh Land: The Socialization, Negotiation, Agreement, Filing, and Judical phase if there was no agreement between the holder of waqh land and the caretaker of diversion. He emphasized that it was declared a unilateral decision because it was purely an assumption that the holder of waqh land did not agree from the beginning with caretaker of diversion or in the judicial process the waqh holder did not attend for three times, so it was unilaterally decided. As a result, the execution process after the final decision after 14 days will be immediately carried out as a form of follow-up to the court's decision. So if the researcher see the perspective between Islamic law and positive law, the Judges of the Religious Courts of Kabupaten Malang are more inclined to positive law to decide on the transfer of the function of waqf land. Whereas the researcher opinion there was need for a comparison between Islamic law and positive law in this regard.

Keywords: waqf land, the diversion function

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Baathiyyah, Muhammad Ali. 2015. Zaadul Labib, Mukalla: Maktabah Tareem Al-Haditsah.

Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group.

Hasan, Cik. 2003. Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Kementerian Agama. 1971. Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta: KEMENAG.

Suhadi, Imam. 2002. Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa.

Sulistiani, Siska. 2017. Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Peraturan Perundang-Undangan

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.