RATIO LEGIS PERUBAHAN BATAS MINIMAL USIA KAWIN (STUDI KOMPARATIF UNDANG - UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM)
Abstract
Â
Abstrak
Perbedaan batas usia kawin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dinilai memberikan perbedaan derajat hukum, dimana atas perlindungan hak kesehatan bagi anak perempuan belum diperhatikan dibandingkan kesehatannya seorang laki-laki. Selanjutnya pada akhir tahun 2019 terbentuk aturan perubahan mengenai undang-undang perkawinan, di dalamnya mengatus terkait batas usia minimal kawin. perubahan undang-undang perkawinan untuk merubah batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Hasil perubahan tersebut adalah Undang – Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi sama antara laki-laki dan perempuan yaitu: 19 tahun.
Penelitian ini berusaha memahami dan menganalisa tentang 1) Ratio Legis pembentukan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan 2) pandangan kompilasi hukum Islam tentang perubahan ketentuan batas usia perkawinan 3) komparasi terkait batas minimal usia perkawinan menurut UU. No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU. No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan secara perundang-undangan (Statute Approach) dan secara konseptual (Conceptual Approach). Dalam penelitian ini materi hukum diperoleh bahan hukum primer, bahan hukum tersier dan juga hukum sekunder.
Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan Lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 adalah bentuk ketidakpercayaan atau keresahan masyarakat akibatnya banyaknya praktek menikah muda sehingga dilakukan perubahan terhadap batasan usia perkawinan yang difaktori secara filosofis, sosiologis dan yuridis. Perubahan mengenai batas usia kawin ini sudah sejalan dengan KHI yang menyebutkan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, Oleh sebab itu kerena sebuah pernikahan adalah suatu tindakan besar dan membawa konskuensi yang besar, dengan dibarengi tanggung jawab yang besar juga berat, maka Kompilasi Hukum Islam menjadi jawaban atas keresahan masyarakat dan merespons pemerintah dari berbagai ragamnya pendapat, juga membantu akan keputusan pengadilan agama dalam sebuah permasalahan terkait batas usia minimal kawin. Sasaranya adalah sebagai kombinasi hukum serta memberi kemudahan untuk para hakim PA dalam bekerja dan bagian bagian terkait dalam mecari referensi hukum melalui Kompilasi Hukum islam.
Abstract
The difference in the age limit of marriage for women and men are considered to provide different legal positions for the protection of the right health for girls (only boys are concerned about their health). At the end of 2019, changes to the marriage law were made to change at the minimum age of marriage women. Product is these changes is law No. 16 df 2019 concerning amandements to law No. 1 of 1974 the same a concerning marriage which changed in the minimum age of marriage for women to a be the same as men, it is 19 years. This study seeks to understand and analyze 1) the Legis Ratio for a formation of law No. 16 of 2019 at regarding limit a marriage 2) the view of the compilation of Islamic law regarding changes in the provisions of the limitation age of marriage 3) Comparison of a the minimum age limits for marriage according to law No. 16 of 2019 about the  age limit for a marriage and compilation of Islamic law. The research used is a normative legal research type with a statutory approach and a conceptual approach. In this study, the legal materials obtained came from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. For the results of this study, it shows that the coming of Law Number 16 of 2019 is a form of distrust or public unrest as a result of many practices of marrying in teenager age, so the changes are made into the age limit for marriage which is philosophically, sociologically and juridically factored. This change in the age limit for marriage is in line with KHI which states that for the benefit of the family and household, KHI is the government's response to public unrest due to various interpretations and decisions of PA for the same case. The enactment of KHI, it can be assessed as an answer to various problems of Islamic law by looking at the circumstances and culture of the Indonesian people. That way, the minimum age limit for marriage is 19 years for men and 19 years for women is part of Islamic law produced through ijtihad by Indonesian scholars in accordance with the conditions and culture of Indonesian society, because it has never been explicitly explained in the naṣ al-Qur'an. 'an and al-Sunnah.
Â
Keywords: Legis Ratio, Minimum Age of Marriage, Comparative.
Full Text:
PDFReferences
Referensi
A. Rahmat Rosyadi dan M. Rais Ahmad, 2006. Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Abd. Rahman. 1990. Fiqh ‘Ala Mazahib Al Arba’ah Juz IV. Bairut: Dar Kutub Al Ilmiyah.
Abu ‘Abdillah Bukhari. 1971. Shahih al-Bukhari Juz III. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
Achmad Kuzairi. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ahmad Rofiq, 2013. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. .
Al-Suyuti. 1999. Syarah al-Suyuti Vol. IV. Beirut : Dar Al – Kutub Al – Ilmiyah.
Amir Syarifuddin. 2003. Besar garis Fiqh. Jakarta: Kencana.
--------------------------------. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.
Direktur bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi. 2015. Penelitian Hukum.Jakrta: Sinar Grafika.
Hamdani. 1995. Risalah Al Munakahah. Jakarta: Citra Karsa Mandiri.
I Made Pasek Diantha. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Indah Purbasari. 2017. Hukum Islam Sebagai Hukum Positif di Indonesia; Suatu Kajian di Bidang Hukum Keluarga. Malang: Setara Press.
Kementrian Agama RI, al-Qur’an Terjemah dan Tajwid.
Soemiyati. 1989. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Zainuddin Ali, 2008. Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Zayn Al-din. 1981. Fathul Mu’in. Beirut: Darul Fikr.
Jurnal
Ansori dan M. Fuad Zain, “ Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Pasca Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 Sebagai Penguat Bangsa di Era Industri 4.0 â€. Jurnall
ADHKI, Vol. 1, No. 1, 2019.
Putusan
Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahum 2019..
PMK ( Putusan Mahkamah Konstitusi) No. 22/PUU – XV?2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan