EKSISTENSI HAK-HAK ISTRI YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Abstrak
Â
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi wanita sebagai korban. Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi salah satu problem serius di masyarakat, khususnya bagi kalangan perempuan, sehingga sudah selayaknya kalau masalah ini terus aktual. Setelah mempertimbangkan pemikiran demikian, akhirnya penulis mengangkat masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan judul Eksistensi Hak-Hak Istri Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Kajian Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun fokus penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimanakah kedudukan hak-hak istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam kajian Islam?; 2) Bagaimanakah kedudukan hak-hak istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Kedudukan hak-hak perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum Islam sudah digariskan tentang kedudukan perempuan, yang hak-haknya wajib dilindungi atau ditegakkan. Salah satu subyek yang berkewajiban menegakkan hak-hak perempuan adalah suami atau orang tua laki-laki. Perlakuan kekerasan terhadap perempuan dalam hukum Islam tidak dibenarkan. Kalau perempuan menjadi korban kekerasan, maka hak-haknya sebagai subjek hukum wajib mendapatkan perlindungan, baik oleh anggota keluarga lainnya maupun aparat penegak hukum (negara). Selain itu, hubungan suami isteri, wajib mendahulukan kepentingan kebersamaan guna mewujudkan kebahagiaan bagi semua anggota keluarga lainnya; 2) Kedudukan hak-hak perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagai berikut: a) Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;b) Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c) penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e). pelayanan bimbingan rohani.
Â
Kata Kunci : Hak Istri, Hukum Islam, dan Undang-undang
THE EXISTENCE OF THE RIGHTS OF THE WIFE
WHO BECOME VICTIMS OF DOMESTIC VIOLENCE
IN THE STUDY OF ISLAMIC LAW AND LAW NUMBER 23 OF 2004 CONCERNING THE ELIMINATION OF VIOLENCE IN HOUSEHOLD
Â
By: ANTON SUGIYANTO
University of Islam Malang
Â
Abstract
Â
Domestic Violence (KDRT) has become a common agenda in the last few decades. The facts show that domestic violence has a significant negative effect on women as victims. Domestic violence has become one of the serious problems in society, especially for women, so it is appropriate that this problem continues to be actual. After considering these thoughts, the author finally raises the issue of Domestic Violence with the title The Existence of the Rights of Wives Who Become Victims of Domestic Violence in the Study of Islamic Law and Law Number 23 of 2004 concerning Elimination of Domestic Violence. The focus of this research is as follows: 1) What is the position of the rights of wives who are victims of domestic violence in Islamic studies?; 2) What is the position of the rights of wives who are victims of domestic violence in the study of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence?The research method used is a type of normative juridical research. This research is descriptive with a statutory approach. The conclusions of this study are: 1) The position of the rights of women who are victims of domestic violence in Islamic law has been outlined about the position of women, whose rights must be protected or enforced. One of the subjects who are obliged to uphold women's rights is the husband or male parent. The treatment of violence against women in Islamic law is not justified. If women become victims of violence, then their rights as legal subjects must be protected, both by other family members and law enforcement officers (state). In addition, the husband and wife relationship must prioritize the interests of togetherness in order to create happiness for all other family members; 2) The position of the rights of women who are victims of domestic violence according to Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, as follows: a) Protection from the family, police, prosecutors, courts, advocates, social institutions, or other parties either temporarily or based on a protection order from the court; b) Health services in accordance with medical needs; c) special handling relating to the confidentiality of the victim; d. assistance by social workers and legal assistance at every level of the examination process in accordance with the provisions of the legislation; and e). spiritual guidance service.Â
Keywords: Wife's Rights, Islamic Law, and the LawsÂ
Â
Â
Â
Â
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Wahid, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, Surabaya: Visipres, 2002.
Abdul Wahid dan Mohammad Irfan; Advokasi Perempuan yang menjadi Korban Kekerasan Seksual, Bandung: Refika Aditama, 2001.
Aminah Rahman, Hak-hak Perempuan, Jakarta: L-Xmedia, 2008.
Ahmadi Thoha, Kekerasan terhadap Perempuan sebagai bentuk Penjajahan Gaya Baru, Jakarta: Citra Media, 2006.
CST. Kansil, Pengantar Tata Hukum Indonesia dan Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2000.
Maksun Usman, Kekerasan terhadap Perempuan Indonsia, Jakarta: Puslitka Media, 2009.
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, PengantarIImu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali, 1979.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah.
Koran/Majalah/Internet/Web
Andrie Irawan, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, http://psg.uii.ac.id/index.php/Opini/KDRT.html.
Diah Widya Ningrum, Tips Menanggulangi KDRT Menurut Islam, http://ilalang.wordpress.com/2007/01/08/tips-menanggulangi-kdrt-menurut-islam/.
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/11/kekerasan-dalam-rumah-tangga.html
Kumaralingam Amirthalingam, 2005, Women’s Rights, International Norms, and Domestic Violence: Asian Perspectives, Human Rights Quarterly, dalam http://jurnalhuku.blogspot.com/2007/11/kekerasan-dalam-rumah-tangga.html.
Nurma, Pemicu Kekerasan dalam Rumah Tangga, http://www.ccde.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=200:pemicu-kekerasan-dalam-rumah-tangga&catid=6:bidik&Itemid=7,.
Siti Aisyah, Islam dan Kekerasan Perempuan,http://islamlib.com/id/artikel/islam-dan-kekerasan-perempuan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan