PENGUASAAN TANAH REKLAMASI PANTAI OLEH MASYARAKAT DI PESISIR PANTAI MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 122 TAHUN 2012 TENTANG REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR PANTAI DAN PULAU-PULAU KECIL (Studi Di Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan)

Siti Rofiah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penguasaan tanah reklamasi pantai oleh masyarakat di Desa Pateremana Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, bagaimana status hak penguasaan tanah reklamasi oleh masyarakat menurut hukum yang hidup dalam masyarakat setempat dan hukum agraria nasional, dan bagaimana perlindungan hukum penguasaan tanah reklamasi pantai oleh masyarakat di Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dalam perspektif hukum agraria nasional. Penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat dipesisir pantai desa Patereman adalah hanya dengan melalui izin ke Kepala Desa, yang mana selanjutnya Kepala Desa yang akan memproses pengeklaiman tanah disekitar pesisir pantai. Status hak penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat menurut hukum yang hidup adalah karena tanah tersebut adalah tanah turun temurun dari nenek moyang dan menurut hukum agraria statusnya adalah hak pakai, dan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan adanya hak milik.

Kata Kunci : Penguasaan Tanah, Tanah Reklamasi, Pesisir Pantai


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v1i1.7213

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.