Analisis Optimalisasi Pelayanan Public Dalam Pengembangan Potensi Destinasi Pariwisata Berbasis Syariah (Halal Tourism) (Multisitus Dikuta Mandalika Lombok Tengah)
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisisi dan mengkaji potensi objek wisata halal di Lombok khususnya Kuta Mandalika Lombok Tengah dan untuk menganalisis pelayana publik terhadap potensi pengembangan destinasi berbasis halal turism di Kuta Mandalika.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu dengan memberikan urian secara deskriptif terhadap optimalisasi pelayanan publik dan pengembangan potensi.   Sedangkan jenis penelitiannya menggunakan deskripsi kualitatif. Dimana peneliti mendeskripsikan atau mengkonstruksi wawancara mendalam terhadap subyek penelitian dan studi kepustakaan, Untuk jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis data primer dan sekunder, Teknik pengumpulan data digunakan; metode observasi, deep interview, dokumentasi, Dalam Teknik analisis data melalui data reduction, data display,conclusion: verifying/drawing. Dari hasil penelitian di Kuta Mandalika memiliki banyak potensi wisata yang belum dimamfaatkan secara optimal, salah satunya adalah pengembangan destinasi pariwisata Syariah, maka perlu adanya dukungan atau kerjasama dengan badan atau organisasi yang berkaitan langsung dengan pengembang sector pariwisata halal. Factor penghambat dalam strategi optimalisasi wisata halal di Kuta Mandalika adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pariwisata halal, persaingan industri wisata dan rendahnya antusias pengelola objek wisata dalam standarilasi wisata halal.
References
A. Yoeti, Oka. 1997. Perencanaan Dan Pengembangan Pariwisata. PT Pradanya Paramita. Jakarta.
Ahmadi,Rulam.2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Dougherty And Pfaltzgraff. 1990. Contending Theories Of International Relations. A Comprehensive Survey 5th Edition.
Hamzah, Maulana.M., & Yudiana, Yudi. 2015. Analisis Komparatif Potensi Industri Halal dalam Wisata Syariah dengan Konvensional.
Istilamah Laili. 2002. Optimalisasi Kinerja Pelayanan Ekspor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Surakarta. Skripsi S1 FISIP UNS Surakarta.
Kamarudin, L.M.2013. Islamic tourism: the impacts to malaysia’s tourism industry. Proceedings of international conference on tourism development, 397-405. Kemempar.2015.
Komaruddin Hidayat, Komaruddin. Tiga Model Hubungan Agama Dan Demokrasi, Dalam Demokratisasi Politik, Budaya Dan Ekonomi:Pengalaman Indonesia Masa Orde Baru. Jakarta: Yayasan Paramadina,1994.
Kusmayaddi. 2004. Metodelogi Penelitian Dalam Bidang Kepariwisataan.PT. Gramedia P Teknik Analisis Dataustaka Utama. Jakarta.
Richardson, John And Martin Fluker. 2004. Understanding And Managing Tourism. Australia : Pearson Education.
Sedarmayanti, Membangun & Mengembangkan Kebudayaan & Industri Pariwisata (Bunga Rampai Tulisan Pariwisata), Bandung: PT Refika Aditama, 2014.
, Reformasi Adminisrasi Public, Reformasi Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Depan (mewujudkan pelayanan prima dan kepemerintahan yang baik), Bandung: PT Refika Aditama,2017.
Serfianus, dkk.(2014). Perilaku Birokrasi dalam Pemberian Pelayanan Publik (Studi pada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Tunukan).eJournal Administrative Reform, Vol. 2, No. 3, 2014.
Sofyan,Riyanto. 2012. Prospek Bisnis Pariwisata Syariah. Jakarta: Republika.
Suherlan, A. 2011. Laporan Akhir Analisa Wisata Timur Tengah.
Suryono, A. TT. Budaya Birokrasi Pelayanan Publik. TT.TP.
Sunaryo, Bambang.2013. Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Konsep Dan Aplikasinya Di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.
Nurwadjah, Ahmad.2007. Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan. Bandung: Marja.
Munir, H.A.S. 1992. Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta: Melton Putra.
Yoeti,Oka A.2003. Tour And Travel Marketing. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 Tentang Pengembangan.
Peraturan pemerintah No. 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 6 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Mo. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata Halal Pasal 6 ayat (1) dan (2).
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pasal 7 ayat (4)
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016.
Lembaran Peraturan Daerah Provensi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal.
Refbacks
- There are currently no refbacks.