IMPLEMENTASI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Batu)
Sari
Penerapan pidana uang pengganti sudah lama diakui dan dijalankan dalam sistem hukum pidana Indonesia, namun dalam praktiknya pelaksanaan pidana uang pengganti masih tersendat-sendat. Padahal pidana tambahan uang pengganti ini ditujukan selain untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, juga sebagai upaya memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kejaksaan mempunyai peran penting dalam upaya memulihkan keuangan negara melalui pelaksanaan pidana uang pengganti. Di Kejaksaan Negeri Batu dalam kurun waktu dua tahun terakhir tunggakan terkait uang pengganti selalu mengalami peningkatan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran uang pengganti dan apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pengembalian uang pengganti di Kejaksaan Negeri Batu. Dengan hasil penelitian tersebut terjawab, bahwa implementasi pembayaran uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu sudah cukup optimal, Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti faktor yuridis, faktor terpidana, serta faktor sumber daya manusia.
Â
Kata Kunci: korupsi; uang pengganti; kejaksaan negeri batu.Teks Lengkap:
PDFReferensi
Jurnal
Ismansyah. www.ejournal.unp.ac.id., diakses tanggal 10 Februari (2016), sebagaimana dikutip dalam “Pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Dendaâ€, Guntur Rambey, De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni 2016, hal. 137-161.
Luhut M.P. Pangaribuan Aksara, (2016), Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Kemang Studio, hal. 162.
Andi Hamzah. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Aneka Cipta.
Moeljatno. (2002), Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta
Baharuddin Lopa dan Moch. Yamin. (1987). Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alumni. Bandung.
http://journal.uin- alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/issue/view/404
http://digilib.ubl.ac.id/index.php?p=show_detail&id=14740
https://www.researchgate.net/publication/30469853
https://jurnal.unsur.ac.id/jmj/issue/view/46
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-undangan Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SEMA Nomor 4 Tahun 1988 tanggal 7 Juli 1988 tentang Eksekusi Terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti
Pasal 39 KUHAP tentang Benda-benda yang dapat dikenakan Penyitaan
urat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No. SE-009/JA/1983 tentang Penyesuaian Kode Formulir Berita Acara Administrasi Perkara Tindak Pidana
Undang-Undang Korupsi Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pengembalian uang pengganti akibat tindak pidana korupsi
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
Buku
Umar Said Sugiarto. (2015). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Abu Samman Lubis. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Lembaga Pengembangan Insani Indonesia
R. Soenarto Soerodibroto. Ed.5-12. (2006) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Drs. P.A.F. Lamintang. (1990). Hukum Pidana Indonesia Bandung: Sinar Baru
Moeljatno. Cet.32 (2016) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,. Jakarta: Bumi Aksara.
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (KEPJA) Nomor : KEP-518/ A/ J.A/11/ 2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang administrasi perkara tindak pidana
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.