IMPLEMENTASI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Batu)

Novenda Amellia Sandra Pramaisella, Nurul Umi Ati, Retno Wulan Sekarsari

Sari


Penerapan pidana uang pengganti sudah lama diakui dan dijalankan dalam sistem hukum pidana Indonesia, namun dalam praktiknya pelaksanaan pidana uang pengganti masih tersendat-sendat. Padahal pidana tambahan uang pengganti ini ditujukan selain untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, juga sebagai upaya memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kejaksaan mempunyai peran penting dalam upaya memulihkan keuangan negara melalui pelaksanaan pidana uang pengganti. Di Kejaksaan Negeri Batu dalam kurun waktu dua tahun terakhir tunggakan terkait uang pengganti selalu mengalami peningkatan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran uang pengganti dan apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pengembalian uang pengganti di Kejaksaan Negeri Batu. Dengan hasil penelitian tersebut terjawab, bahwa implementasi pembayaran uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu sudah cukup optimal, Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti faktor yuridis, faktor terpidana, serta faktor sumber daya manusia.

 

Kata Kunci: korupsi; uang pengganti; kejaksaan negeri batu.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal

Ismansyah. www.ejournal.unp.ac.id., diakses tanggal 10 Februari (2016), sebagaimana dikutip dalam “Pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Dendaâ€, Guntur Rambey, De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni 2016, hal. 137-161.

Luhut M.P. Pangaribuan Aksara, (2016), Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Kemang Studio, hal. 162.

Andi Hamzah. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Aneka Cipta.

Moeljatno. (2002), Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta

Baharuddin Lopa dan Moch. Yamin. (1987). Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alumni. Bandung.

http://journal.uin- alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/issue/view/404

http://digilib.ubl.ac.id/index.php?p=show_detail&id=14740

https://www.researchgate.net/publication/30469853

https://jurnal.unsur.ac.id/jmj/issue/view/46

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Perundang-undangan Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

SEMA Nomor 4 Tahun 1988 tanggal 7 Juli 1988 tentang Eksekusi Terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti

Pasal 39 KUHAP tentang Benda-benda yang dapat dikenakan Penyitaan

urat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No. SE-009/JA/1983 tentang Penyesuaian Kode Formulir Berita Acara Administrasi Perkara Tindak Pidana

Undang-Undang Korupsi Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pengembalian uang pengganti akibat tindak pidana korupsi

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi

Buku

Umar Said Sugiarto. (2015). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Abu Samman Lubis. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Lembaga Pengembangan Insani Indonesia

R. Soenarto Soerodibroto. Ed.5-12. (2006) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Drs. P.A.F. Lamintang. (1990). Hukum Pidana Indonesia Bandung: Sinar Baru

Moeljatno. Cet.32 (2016) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,. Jakarta: Bumi Aksara.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (KEPJA) Nomor : KEP-518/ A/ J.A/11/ 2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang administrasi perkara tindak pidana


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.