AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) (Studi pada Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang Anggaran Tahun 2016-2019)
Sari
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa tahun anggaran 2016-2019. 2untuk mengetahui dan menganalisis partisipasi dalam pembangunan desa dan musremnbangDes. 3untuk mengtahui dan menganalisis tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa. 4untuk mengetahui dan menganalisis apa saja faktor pendukung dan penghambat akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini di desa wonoayu, kecamatan wajak, kabupaten malang. Teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian secara keseluruhan, menjelaskan bahwa pemerintah desa wonoayu, dalam pengelolaan alokasi dana desa. sudah berjalan dengan baik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Sehingga pengelolaan alokasi dana desa, di desa wonoayu menerapkan prinsip akuntabiltas yang dimana, ada transparan dan akuntabel. Untuk mengetahui partisipasi pembangunan dan musrtembangDes yang ada di desa wonoayu, sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah desa. Mulai dari musrembangdes mengundang seluruh tokoh masyarakat, perempuan, pemuda desa, dan perwakilan RT/RW untuk hadir, dan memberikan usulan-usulan yang akan disepakati bersama.
Â
Kata Kunci: Akuntabilitas, Pemerintah Desa, Alokasi Dana DesaTeks Lengkap:
PDFReferensi
Kartohadikusumo, soetardjo (1953), Desa,
Jogjakarta: sumur bandung.
Sumpeno, W (2011), Perencanaan desa terpadu,
Banda Aceh: read.
Ainul, Wida Siti (2016), Akuntabilitas Pengelolaan
Alokasi dana Desa (ADD) di Desa – Desa kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Dipublikasi. Skirpsi. Program Studi Strata 1 Akuntansi. (Universitas Jember).
Suryaningtyas, Mawar. Akuntabilitas Pengelolaan
Alokasi Dana Desa dalam Upaya meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat. Dipublikasi. Jurnal. (STIE PGRI Dewantara Jombang).
Idrus, Muhammad. (2009). Metode Penelitian Ilmu
Sosial Edisi Kedua. Jakarta: Erlangga
Hayat. (2018). Kemandirian Desa. Malang:
Intelgensia Media.
Adisasmita, Rahardjo (2011) Manajemen Pemerintah
Daerah, Yogjakart, Graha Ilmu
Solekhan, Drs. Moch. (2014) Penyelanggaraan
Pemerinatahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang, Setara Press.
Rosidin, Dr.H. Utang. (2019) Pemberdayaan desa
dalam sistem pemerintah daerah. Bandung: CV Pustaka setia
Andrianto, Nico. (2007). Transparansi dan
Akuntabilitas publik melalui e-government. Malang: bayu media publshing
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif
(Bandung: PT Rposdakarya)
Sugiyono (2011). Metode Penelitian Kuantitatif
Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Miles dan Huberman. (1992). Analisis data Kualitatif
(diterjemahkan oleh: Tjetjep Rohedi Rosidi). Jakarta: Universitas Indonesia.
Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.
Widiyanti, Arista. (2017). Akuntabilitas dan
Tranparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa. (Universitas Islam Negari Malang)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.