IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MELALUI SISTEM ZONASI PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DI KABUPATEN JEMBRANA PROVINSI BALI
Sari
ABSTRAK
Pendidikan merupakan akar dari pembangunan sumber daya manusia guna mencapai cita-cita luhur bangsa. Peran dari pemerintah ialah memberikan pelayanan pendidikan dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Berbagai Sistem Pendidikan telah diterapkan di Indonesia salah satunya ialah Penerimaan Peserta Didik Baru melalui sistem zonasi yang telah berjalan saat ini. Latar belakang adanya kebijakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru di Indonesia adanya keinginan bisa mensejajarkan serta menyetarakan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan luasnya wilayah Kabupaten Jembrana 841.80 KM2 dan dengan persebaran penduduk yang belum merata tentunya akan mempersulit proses penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik sampling menggunakan purposive sampling dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Pada penelitian metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif (Interactive model) dari Milles and Hubberman dan Saldana (2014:14). Implementasi kebijakan beorientasi pada pelaksanaan dari kebijakan yang telah ditetapkan sehingga implementasi lebih ditekankan terhadap hasil luaran berupa penerapan atas hasil dari kebijakan yang telah dibuat. PPDB sebagai bagian dari ruang lingkup administrasi pendidikan memiliki peranan yang cukup penting bagi berlangsungnya implementasi kebijakan sistem zonasi ini. Dalam implementasi kebijakan sistem zonasi pada PPDB tingkat SMA negeri di Kabupaten Jembrana mengacu pada Pemendikbud No 51 Th 2018 dan Juknis Pelaksanaan PPDB sistem zonasi Provinsi Bali. Adanya permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB berupa respon masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini kepada pihak sekolah. Faktor internal dan eksternal sekolah serta faktor teknis penyelenggara menjadi faktor keberhasilan terselenggaranya kebijakan sistem zonasi ini. Berkaitan dengan hasil penelitian yang sudah peneliti jelaskan, maka saran yang dapat peneliti berikan ialah ada regulasi baru berupa perbaikan sistem mengenai prosentase penerimaan melalui jalur zonasi yang proporsional dengan jalur lainnya serta rekomendasi penerapan kebijakan zona lingkungan lokal.
Â
Kata kunci :Â ilmplementasi kebijakan, sistem zonasi, PPDB SMATeks Lengkap:
PDFReferensi
Abidin, Said Zainal. 2004. Kebijakan Publik.
Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Arikunto, Suharsimi. 1996. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Easton, David. 1953. The Political System. New York: Knopf.
Iskandar, J. 2012. Kapita Selekta teori Administrasi Negara. Bandung: Puspaga.
Idrus, Muhammad. (2009). Metode penelitian Ilmu Sosial. Yogyakarta: PT.Gelora Akasara Pratama.
Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook,Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Moleong, J. Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tachjan. 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Puslit KP2W Lemlit UNPAD
Teguh, Muhammad. 2005. Metodologi Penelitian Ekonomi; Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Taufiqurakhman. 2014. Kebijakan Publik Pendelegasian Tanggungjawab Negara Kepada Presiden Selaku Penyelenggara Pemerintahan. Jakarta: tas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers)
Winarno, Budi.2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.