EVALUASI KEPATUHAN WAJIB PAJAK PBB DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (Studi Kasus Kepatuhan Wajib Pajak PBB Di Desa Slamparejo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang)
Sari
Evaluasi kepatuhan wajib pajak PBB dalam membayar Pajak Bumi Dan Bangunan penting dilakukan agar proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Slamparejo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang dapat mencapai target yang sudah ditetapkan. Melihat dari fenomena yang ada, wajib pajak di Desa Slamparejo masih banyak yang mengabaikan tangung jawabnya sebagai wajib Pajak Bumi Dan Bangunan. Masih banyak ditemukan wajib pajak di Desa Slamparejo yang membayar PBB jatuh tempo, membayar PBB tidak tepat waktu, bahkan sampai menunggak bertahun-tahun. Inilah yang menyebabkan capaian target PBB di Desa Slamparejo tidak dapat teralisasi sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui capaian target PBB di Desa Slamparejo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang tahun 2017-2019. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (A) target capaian Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Slamparejo yaitu: (1) target capaian Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Slamparejo di tahun 2017-2019 dapat teralisasi sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. (2) target capaian Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Slamparejo di tahun 2018 tidak dapat teralisasi sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. (B) Faktor yang mempengaruhi capaian target Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Slamparejo yaitu : (1) Sistem dan Prosedur Pembayaran PBB. (2) Jumlah Petugas Pemungut PBB. (3) Pengawasan Pemungutan PBB.(C) Kendala yang dihadapi dalam membayar PBB di Desa Slamparejo yaitu : (1) Rendah kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB. (2) Tingkata Pengetahuan Yang Rendah. (3) Isu Pajak. (4) Kesalahan data SPPT. (5) SPPT tidak sampai wajib pajak. (D) Solusi kepatuhan wajib Pajak dalam membayar PBB. (1) Melakukan Sosialisasi. (2) Pendekatan langsung kepada wajib pajak. (3) Pemasangan Spanduk PBB. (4) Melakukan Tindakan Tegas. (5) Mengajukan Terkait SPP yang ada kesalahan. (6) Segera Menyampaikan SPPT Kepada WP.
Kata Kunci : Evaluasi Kepatuhan , Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arikanto dan Cepi. 2008. Evaluasi Kinerja Pemunugtan Pajak Bumi dan Bangunan dan Konstribusinya Terhadap Penendapatan Daerah. Bandung: Alfabeta. Ayza, Bustamar. 2016. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana Crawfoard. 2000. Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Darwin. 2015. Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Tataran Praktis Edisi 2. Jakarta Mitra Wacana Media Darwin. 2015. Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Tataran Praktis Edisi 2. Jakarta Mitra Wacana Media Ernawati. 2016. Pembagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan. Yongyakarta: Andi Hadi Irawan dan Aminul Amin. 2003. Pengantar Perpajakan. Yongyakarta: Banyumedia Publishing Hartati, Neneng. 2017. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Pustaka Setia Mardiasno. 2016. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yongyakarta: Andi Noviani. 2018. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media Prabowo, Yusdianto. 2005. Akutansi Perpajakan Terapan. Jakarta: PT Gramedia Widiasrana Indonesia Priantara, Diaz. 2012. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media Purwono, Herry. 2010. Dasar-Dasar Akuntansi Perpajakan. Jakarta: Erlangga Rahayu, Siti. 2010. Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Terhadap Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Jakarta: Mega Rancage Press Resmi, Siti. 2011. Perpajakan Teori Dan Kasus. Jakarta: Erlangga Rismawati Sudirman dan Antong Amiruddin. 2015 Perpajakan. Jakarta: Mega Rancage Press
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.