KEBIJAKAN TATA RUANG KOTA DALAM PENGATURAN REKLAME (Studi Ketidakmaksimalan Pajak Reklame Kota Batu Tahun 2017-2018)
Sari
Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pendapatan Daerah melakukan usaha-usaha peningkatan pendapatan pajak reklame secara optimal untuk mengisi kas daerah yang membiayai pembangunan. Di Kota Batu Pajak Reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu No.4 Tahun 2017. Pemasangan, perijinan, dan pengelolaan reklame diatur oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketidakmaksimalan pelaksanaan kebijakan tata ruang kota dalam pengaturan reklame di Kota Batu.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan 3 macam teknik yaitu, wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Pada penelitian ini metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif (Interactive model) dari Miles, Huberman dan Saldana (2014:14). Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat diidentifikasi bahwa ketidakmaksimalan pendapatan asli daerah dari pajak reklame Kota Batu tahun 207-2018 disebabkan dari dua hal yaitu: pemerintah lebih memfokuskan pada keindahan kota, sedangkan dari masyarakat sendiri kurang memiliki kesadaran wajib pajak. Upaya yang sudah dilakukan pemerintah Kota Batu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame Kota Batu Tahun 2017-2018 yaitu dengan melakukan standardisasi pengawasan dan perbaikan dari penyelenggaraan reklame itu sendiri. Berkaitan dengan hasil penelitian yang sudah peneliti jelaskan, maka saran yang dapat peneliti berikan yaitu perlu adanya sosialisasi dari dinas pajak kepada pengguna reklame bahwa untuk reklame dalam bentuk banner akan diganti dengan reklame digital. Perlunya target yang konsisten setiap tahunnya. Perlu adanya sanksi yang baru yang lebih tegas agar para palaku usaha jera.
Kata kunci : Kebijakan, Reklame, PAD
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dunn, W. N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hal 132. Lexy J. Moleong. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya. Hal. 8. Tangkilisan, Hessel Nogi. S, 2003, Implementasi Kebijakan Publik, Jakarta: Lukman Offset. Hal. 12. Fandy Hutari, H. Solichin Abdul Wahab. 2012 Analisis Kebijakan. Bumi Aksara. Hal. 6. Prof. H Tachjan. 2003. Implementasi Kebijakan Publik, Jakarta: Lukman Offset. Hal 13. Irfan Islamy. 2007. Perumusan Kebijakan Negara. Bumi Aksara. Hal 14. Ahmad, Zainal Arifin. 2012 .Perencanaan Pembelajaran: dari Desain sampai Implementasi. Yogyakarta: PT Pustaka Insan Madani. Hal. 305. Miles, M.B Huberman, A.M dan Saldana, J 2014 Qualitative Data Analysyis A Methods Sourcebook, edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjejep Rohindi Rohidi. Hal 14. Subarsono. 2006. Analisis Kebijakan Publik : Konsep, teori Dan aplikasi. Pustaka Pelajar. Hal 13. Budiharjo, Eko. 2004. Arsitektur dan Kota di Indonesia. Alumni. Hal 8 Zain, Mohammad. 2008. Manajemen Perpajakan. Salemba Empat: Jakarta. Hal 23. Siahaan, Marihot P. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers. Brantas. 2009. Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta. Hal 190 Stanton, William J, 2000, Prinsip-prinsip Pemasaran, Jilid 1 Edisi ke 3, Alih Bahasa oleh Yohanes Lamarto, Jakarta: Erlangga. Kotler, Philip. 2005. Manajemen Pemasaran. Jilid I. Indeks, Jakarta.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.