IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI KOTA BATU (Studi Pada Dinas Perhubungan Kota Batu )
Sari
Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang kemudian direvisi menjadi undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk daerahnya agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta peran dari masyarakat itu sendiri. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu menggali dan mengelola sumber potensi daerah nya serta meningkatkan daya saing dengan memerhatikan keadilan, pemerataan, prinsip demokrasi, serta keanekaragaman.Kegiatan perparkiran, dalam hal ini kegiatan pemungutan retribusi parkir yang bertujuan untuk mendongkrak PAD Kota dari sektor dan Retribusi. Di Kota Batu membutuhkan banyak lahan parkir yang harus disediakan namun minimnya lahan parkir yang mengakibatkan para pengendara menaruh kendaraannya sembarangan dan dimanfatkan oleh juru parkir untuk menarik keuntungan, meski peraturan pemerintah tentang parkir dan pajak pembayaran buat parkir telah ditetapkan, namun masih saja juru parkir mengambil keuntungan sendiri dengan menaikan pembayaran tarif parkir, Seperti yang terjadi banyak penarikan uang parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang tertera dikarcis, contohnya di alun-alun kota Batu. Dalam karcis tertera Rp 2000 kemudian dibawahnya tertera tulisan sesuai perda nomor 10 tahun 2010. Dengan tidak sesuai nya tarif parkir ini menjadikan Pendapatan Asli Daerah Kota Batu pada sektor retribusi parkir tidak dapat tercapai. Faktor-faktor yang menghambat diantaranya sumber daya manusia seharusnya profesional, isi kebijakan belum dipahami oleh implementor kebijakan dan pelaksana lainnya, serta pengawasan yang dilakukan kurang optimal. Dan faktor-faktor yang mendukung ini seharusnya didukung oleh ada insentif pengelola parkir, fasilitas yang memadai serta partisipasi masyarakat yang sangat penting juga dalam impelentasi kebijakan peraturan ini.
Kata Kunci : Implementasi kebijakan, retribusi parkir
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agustino, Leo, 2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta Atmosudirjo Prayudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Jakarta:Ghalia Indonesia Denzin.N.K dan Lincoln, Y.S (2009), Handbook of Qualitative Research. Yogyakarta:Pustaka Pelajar Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Gunawan, Imam. 2015. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara Hadari Nawawi, H. Murni Martini, Penelitian Terapan (Yogyakarta:Gajahmada Unversity Press, cet,2,1996) Hamidi. 2004. Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian. Malang: UMM Press Hasan, Iqbal. 2002. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia. Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial EdisiKedua.Jakarta :Erlangga. Kaloh. 2007. Kepemimpinan Kepala daerah pola kegiatan, kekuasaan dan perilaku kepala daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, jakarta: Sinar Grafika Lexy J. Moleong. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya Luankali, Bernandus. 2007. Analisis Kebijakan Publik dalam Proses Pengambilan keputusan. Jakarta: Amelia Press
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.