PELAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN BERBASIS GOOD GOVERNANCE (Studi Pada Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang)

Galuh Ajeng Dwi Purwastuti, Yaqub Cikusin, Hayat Hayat

Sari


Pelayanan Publik memberikan definisi pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009). Good governance adalah salah satu tujuan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap lembaga atau instansi pemerintah saat ini berlomba-lomba dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan untuk menjadi yang terbaik dengan capaian good governance (Hayat : 2017). Berlatar pada perubahan teknologi, kultur, politik, sosial dan ekonomi yang demikian cepat, amat diperlukan suatu reformasi, salah satunya dengan budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi pemerintah guna memungkinkan dikembangkannya kepemimpinan yang berwatak kerakyatan pada birokrasi publik. Suatu reformasi sangat mutlak diperlukan dalam pemberian pelayanan khususnya kepada masyarakat. Good governance merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan negara untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelayanan publik keimigrasian berbasis good governance di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang. Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik pada pembuatan paspor Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang menggunakan sistem layanan terpadu (One Step Service) dan keterbukaan informasi yang merupakan salah satu prinsip penting dalam terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudahkan masyarakat dalam proses pembuatan paspor.

 

Kata Kunci : Pelayanan Publik, Pelayanan Berbasis Good Governance

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik

(Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya). Yogyakarta : Gava Media.

Hayat. 2017. Manajemen Pelayanan Publik.

Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Lexy J. Moleong. 2007. Metodologi Penelitian

Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Roskarya.

Santoso, Imam M. 2004. Perspektif Imigrasi.

Jakarta : Universitas Indonesia Press.

Darmawanti F., Sarwono, Abdul W., 2015 :

“Persepsi Pemohon Paspor Terhadap Reformasi Pelayanan One Step Service†(Malang: Universitas Brawijaya, 2015).

Hayat, 2013 : “ Profesionalitas dan

proporsionalitas: Pegawai Tidak Tetap Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Publik. Civil Service. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS. Vol. 7 No. 2 November 2013. Pusat Kajian Dan Penelitian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Hayat, 2016 : “Implikasi Model Penilaian

Kinerja Aparatur Terhadap Kualitas Pelayanan Publikâ€.

Hayat, Aristo, 2020 : “Paradigma Good

Governance Menuju Shared Governance Melalui Reformasi Birokrasi Dan Inovasi Pelayanan Publik. Hal. 1-20†(Universitas Muhammadiyah Ponorogo).

Setiowati, Lusi. Skripsi Sarjana, 2016 :

“Kualitas Pelayanan Publik Keimigrasian Dalam Pembuatan Paspor Perspektif Good Governance†(Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2016).

Sentinuwo, Endrow Alfin dkk: “Persepsi

Masyarakat Terhadap Standar Pelayanan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009â€.

Rahayu, Warsono, Yuniningsih : “Analisis

Kualitas Pelayanan Pembuatan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas I Semarangâ€. (Semarang: Universitas Diponegoro).


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.