EVALUASI DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH NO. 12 PASAL 21 TAHUN 2013 TENTANG TRANSPORTASI LAUT (Studi Pada Kebutuhan Transportasi Laut Masyarakat Kepulauan Kangean Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep)
Sari
Transportasi sebagai tindakan atau kegiatan mengangkut atau memindahkan muatan (barang dan orang) dari suatu tempat ke tempat lain, atau dari tempat asal ke tempat tujuan. Tempat asal dapat merupakan daerah produksi, dan tempat tujuan adalah daerah konsumen (atau pasar). Tempat asal dapat pula merupakan daerah perumahan (permukiman), sedangkan tempat tujuannya adalah tempat bekerja, kantor, sekolah, kampus, rumah sakit, pasar, toko, pusat perbelanjaan, hotel, pelabuhan, Bandar udara, dan masih banyak sekali lainnya, ataupun dalam arah sebaliknya, yaitu tempat tujuan merupakan tempat asal dan tempat asal merupakan tempat tujuan. Secara umum, transportasi laut adalah Suatu Sistem pemindahan Manusia dan Barang yang beroperasi dilaut dengan menggunakan Alat sebagai kendaraan dengan bantuan tenaga manusia atau mesin untuk menggerakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik sampling menggunakan purposive sampling dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Pada penelitian metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif (Interactive model) dari Milles and Hubberman (1992). Kebijakan transportasi laut secara umum diantaranya adalah diterbitkan Peraturan  Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan   Kewajiban  Pelayanan Publik  untuk angkutan barang  dalam rangka Pelaksanaan Tol Laut, yang diikuti dengan terbitnya   beberapa ketentuan, di  antaranya  adalah  Peraturan  Menteri Perhubungan  Nomor  PM.  161  Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di Laut, yang menugaskan BUMN PT Pelni (Persero) untuk melayari trayek yang telah ditetapkan.  Berikut,  Peraturan  Menteri Perhubungan  Nomor  168  Tahun  2015 tentang  tarif  angkutan  barang  dalam Negeri dan bongkar muat dalam rangka Pelaksanaan Tol Laut. Juga, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan  Laut  Nomor  AL.108/6/2/DJPL-15   tanggal 26  Oktober   2015 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan    Publik untuk angkutan barang dalam rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015.
Kata Kunci : Evaluasi, Kebijakan Pemerintah, Transportasi Laut, Kepulauan KangeanTeks Lengkap:
PDFReferensi
Adji.Adisasmita, sakti. 2011, Transportasi dan Pengembanagan Wilayah, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Dunn. William, N. 2003, Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press. Edisi Kedua.
Dwijowijoto.Riant Nugroho. 2007, Analisis Kebijakan, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Hayat. 2017, Manajemen Pelayanan Publik, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Moleong. J. Lexy. 2017, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Wahab, Abdul. Solichin. 2012, Analisis Kebijakan: Formulasi Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Muh. Kadarisman, Yuliantini. 2016.†Manajemen Transportasi & Logistik†(JMTranslog)-Vol. 03 No. 2. Juli 2016. (Formulasi Kebijakan Sistem Transportasi Laut).
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.