REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK STUDI KASUS PADA PELAYANAN KARTU KELUARGA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MALANG

Agustin Supiyah Purwaningsih, Afifuddin Afifuddin, Agus Zainal Abidin

Sari


Reformasi birokrasi pelayanan publik adalah salah satu hal yang sangat penting bagi pelayanan publik itu sendiri. Mereformasi berarti merubah sesuatu hal yang lama menjadi hal yang baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi harus tetap dikembangkan agar pelayanan publik meningkat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para pelayan publik juga membaik. Penelitian ini guna mengetahui pokok permasalahan sebelum reformasi birokrasi, bagaimana reformasi birokrasi terjadi dan dampaknya bagi masyarakat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.

 

Kata kunci : Reformasi birokrasi, Pelayanan publik, Kualitas pelayanan publik


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Berry,L.L.Parasuraman,A. And Zeithaml.2005.Improving Service Quality in America: Lessons Learned,Academy of Management Executive

Falih Suaedi & Bintoro Wardiyanto. 2010. Revitalisasi Adminitrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu

Koentjaraningrat.1983. Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia

Lukman,Sampara.2000.Manajemen Kualitas Pelayanan.Jakarta Gunung Agung

Moloeng, Lexy J. 2006. Metodologi penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosda Karya

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. 2002. Metode Penelitian. Bandung: Mandar Maju

Peraturan Perundang-undangan :

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-undang No 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No KEP/26/M.PAN/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.