REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK STUDI KASUS PADA PELAYANAN KARTU KELUARGA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MALANG
Sari
Reformasi birokrasi pelayanan publik adalah salah satu hal yang sangat penting bagi pelayanan publik itu sendiri. Mereformasi berarti merubah sesuatu hal yang lama menjadi hal yang baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi harus tetap dikembangkan agar pelayanan publik meningkat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para pelayan publik juga membaik. Penelitian ini guna mengetahui pokok permasalahan sebelum reformasi birokrasi, bagaimana reformasi birokrasi terjadi dan dampaknya bagi masyarakat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.
Â
Kata kunci : Reformasi birokrasi, Pelayanan publik, Kualitas pelayanan publik
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Berry,L.L.Parasuraman,A. And Zeithaml.2005.Improving Service Quality in America: Lessons Learned,Academy of Management Executive
Falih Suaedi & Bintoro Wardiyanto. 2010. Revitalisasi Adminitrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu
Koentjaraningrat.1983. Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia
Lukman,Sampara.2000.Manajemen Kualitas Pelayanan.Jakarta Gunung Agung
Moloeng, Lexy J. 2006. Metodologi penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. 2002. Metode Penelitian. Bandung: Mandar Maju
Peraturan Perundang-undangan :
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang No 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No KEP/26/M.PAN/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.