IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DALAM PENATAAN SISTEM DRAINASE DI DAERAH RAWAN BANJIR OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MALANG

Johan Syah Fajar Wahyudin, Khoiron Khoiron, Retno Wulan Sekarsari

Sari


Banjir merupakan salah satu bencana yang terus meningkat frekuensinya di Kota Malang akibat urbanisasi yang tidak terkendali, berkurangnya ruang terbuka hijau, sedimentasi, penumpukan sampah, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang 2024–2044 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) dalam penataan sistem drainase di daerah rawan banjir, khususnya Kecamatan Lowokwaru dan kawasan Soekarno Hatta, sekaligus menilai efektivitas dan mengidentifikasi kendala pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam bersama staf DPUPRKP dan masyarakat terdampak, observasi lapangan, serta dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RDTR telah menjadi pedoman dalam penetapan zonasi kawasan rawan banjir, pengendalian izin pembangunan, normalisasi dan pembangunan drainase baru, serta perlindungan daerah resapan air, yang secara konsisten selaras dengan Master Plan Drainase 2022 sehingga berhasil menurunkan intensitas genangan dan meningkatkan kapasitas saluran. Namun demikian, efektivitas implementasi masih dibatasi oleh keterbatasan anggaran, lemahnya pemeliharaan pascapembangunan, pelanggaran sempadan saluran, penumpukan sampah, koordinasi antarinstansi yang belum optimal, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan strategis. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan anggaran drainase, penguatan koordinasi lintas instansi, sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, serta penegakan aturan zonasi yang lebih tegas guna mendukung keberlanjutan pengelolaan drainase dan mitigasi banjir di Kota Malang. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, RDTR, Sistem Drainase, Daerah Rawan Banjir, Dinas PUPR Kota Malang, Mitigasi Banjir, Tata Ruang Perkotaan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adisasmita, R. (2010). Pembangunan kawasan dan tata ruang. Yogyakarta: Graha Ilmu. Asdak, C. (2010). Hidrologi dan pengelolaan daerah aliran sungai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2023). Data dan informasi bencana Indonesia. Jakarta: BNPB. Budihardjo, E. (2009). Penataan ruang dan pembangunan perkotaan. Bandung: Alumni. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang. (2024). Laporan kondisi sistem drainase Kota Malang. Malang: DPUPR Kota Malang. Dye, T. R. (2013). Understanding public policy (14th ed.). Boston: Pearson. Handayaningrat, S. (2002). Administrasi pemerintahan dalam pembangunan nasional. Jakarta: Gunung Agung. Hogwood, B. W., & Gunn, L. A. (1984). Policy analysis for the real world. Oxford: Oxford University Press. Kodoatie, R. J. (2013). Rekayasa dan manajemen banjir kota. Yogyakarta: Andi Offset. Kodoatie, R. J., & Sjarief, R. (2010). Tata ruang air. Yogyakarta: Andi Offset. Kusnaedi. (2011). Sumur resapan untuk permukiman perkotaan dan pedesaan. Jakarta: Penebar Swadaya. Matland, R. E. (1995). Synthesizing the implementation literature: The ambiguity-conflict model of policy implementation. Journal of Public Administration Research and Theory, 5(2), 145–174. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications. Muta'ali, L. (2013). Penataan ruang wilayah dan kota. Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Geografi UGM. Nugroho, R. (2017). Public policy. Jakarta: Elex Media Komputindo. Peraturan Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang Tahun 2024–2044. Pressman, J. L., & Wildavsky, A. (1973). Implementation. Berkeley: University of California Press. Radar Malang. (2025). Data kejadian banjir Kota Malang 2019–2022. Ramlan, M. (2002). Drainase perkotaan. Yogyakarta: UII Press. Riyadi, & Bratakusumah, D. S. (2012). Perencanaan pembangunan daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Ripley, R. B., & Franklin, G. A. (1986). Policy implementation and bureaucracy (Rev. ed.). Belmont, CA: Brooks/Cole. Sjafrizal. (2014). Perencanaan pembangunan daerah dalam era otonomi. Jakarta: Rajawali Pers. Soekanto, S. (2012). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Suripin. (2004). Sistem drainase perkotaan yang berkelanjutan. Yogyakarta: Andi Offset. Tjokroamidjojo, B. (2001). Pengantar administrasi pembangunan. Jakarta: LP3ES. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan

Ruang. Warpani, S. (2006). Pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Bandung: ITB Press. Wesli. (2008). Drainase perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu. Wulandari, D. R., & Mulyono, M. D. (2024). Desain ulang sistem drainase ramah lingkungan di Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru Kota Malang. JOS-MRK, 9(1), 19–30. Yunus, H. S. (2008). Dinamika wilayah peri-urban: Determinan masa depan kota. Yogyakarta: Pustaka Pelaj


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.