KEBERHASILAN DAN TANTANGAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN KLA (KLA) DI KOTA MALANG

Dewi Ayu Marchela Putri, Retno Wulan Sekarasari, Langgeng Rachmatullah Putra

Sari


Implementasi KLA merupakan cara pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan HakHak Anak secara terpadu dan berkelanjutan. Kota Malang telah menunjukkan kemajuan dalam melaksanakan KLA, tetapi fakta bahwa Kota Malang masih memegang predikat Nindya menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan, khususnya dalam hal koordinasi antar dinas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor keberhasilan dan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan KLA di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan perspektif implementasi kebijakan Merilee S. Grindle. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan program KLA didukung oleh kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Forum Anak, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, serta ketersediaan peraturan dan struktur kelembagaan yang mendukung. Sementara itu, tantangan yang dihadapi meliputi komitmen pemerintah daerah yang kurang optimal, pemahaman yang tidak merata di kalangan pejabat daerah bahwa KLA merupakan tanggung jawab lintas sektor, kesenjangan antara peraturan dan pelaksanaannya, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan komitmen lintas sektor, optimalisasi Satuan Tugas KLA, penegakan peraturan secara konsisten, dan peningkatan partisipasi masyarakat diperlukan untuk meningkatkan pemenuhan Hak-Hak Anak di Kota Malang. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Kota Layak Anak, Kota Malang.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aji, G., et al. (2021). Anak Di Kota Malang Dalam Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Anak. Journal Respon Publik, 15(1), 14–21. Arsjad, M., dkk. (2025). Implementasi Kebijakan KLA di Kabupaten Gorontalo : Journal of Social Sciences and Politics, 12, 18–29. Arjuno, M., Brata, A., & Purwanto, A. J. (2023). Business Participation in the Implementation of Child-Friendly City Policy in Depok City. International Journal of Law and Governance, 2(2), 102–109. Bhanuwati & Ulum. (2025). Efektivitas Collaborative Governance untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Malang. Asas Wa Tandhim, 4, 391–404. Handoyo, E. (2012). Kebijakan Publik. In Mustrose (Ed.), Kebijakan Publik (p. 6). Widya Karya. Humas KPAI. (2025). Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunankpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia Igirisa, I. (2022). Kebijakan Publik: Suatu Tinjauan Teoritis dan Empiris (I. Muhammad (ed.)). Tanah Air Beta. Kasmad, R. (2013). Studi Implementasi Kebijakan Publik. Kedai Aksara. Kuswandoro, W. (2024). Kebijakan Publik Prespektif Politik (A. Mulyawati (ed.)). UB Press. Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publication. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press. Sugiyono. (2013). Metode Penelitian (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta. 521


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.