KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENGGUNAKAN APLIKASI SIALOM (DI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PONOROGO JAWA TIMUR)

Rosida Dwi Kurnia, Didik Supriyanto, Taufiq Rahman Ilyas, Afifuddin Afifuddin

Sari


Sistem digital yang lebih efisien, efisien, dan transparan telah dimulai sebagai hasil dari kemajuan teknologi informasi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo mengembangkan aplikasi yang disebut SIALOM, yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Administrasi dan Layanan Organisasi Kemasyarakatan. Kajian ini bertujuan menelaah mutu pelayanan administrasi SIALOM kepada organisasi kemasyarakatan sekaligus mengungkap faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi, kemudian diolah menggunakan model analisis interaktif yang diperkenalkan oleh Miles, Huberman, dan Saldana. Temuan penelitian menyatakan bahwasanya kualitas pelayanan berdasarkan dimensi SERVQUAL secara umum berada pada tingkat yang baik, terutama dalam aspek responsiveness, assurance, dan empathy. Namun, masih ada masalah dengan dimensi tangibles dan reliability terutama terkait dengan masalah sistem, jaringan internet, dan literasi digital pengguna yang rendah. Faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan SIALOM meliputi ketersediaan infrastruktur teknologi, efisiensi pelayanan, sosialisasi dan pendampingan, kemudahan akses. Di sisi lain, faktor penghambat meliputi kurangnya pengetahuan digital pengguna, keterbatasan sumber daya manusia IT, masalah teknis aplikasi, dan kurangnya sosialisasi berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa SIALOM dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi ormas, tetapi perlu dioptimalkan dalam hal teknologi, SDM, sosialisasi. Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Aplikasi SIALOM, Organisasi Kemasyarakatan, Digitalisasi Pelayanan Publik, SERVQUAL

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amelia L. P. Sembiring & Ananta Prathama. (2022). Transformasi Digital Pelayanan Publik: Studi Kasus Aplikasi ASSIK di Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 10, No. 2 (537 - 550). Basyo dan Anirwan. (2023). Pelayanan Publik Era Digital: Studi Literatur. Journal of Intellectual Publication, Vol. 4 No. 1 (23 - 31 ). Halimahtus Sadiyah Putri Hamas & Ida Mahendra Fanida. (2024). Manajemen Strategi dalam Meningkatkan Pelayanan Publik melalui Aplikasi Wargaku di Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 12, No. 1 (185 - 190). Hartley. (2005). Innovation in Governance and Public Services: Past and Present. Public Money & Management, Vol. 25, No. 1 (28 - 29). Nurul Rahma. (2022). Efektivitas Aplikasi M-Paspor dalam Peningkatan Layanan Imigrasi Kelas I Bandung. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik, Vol. 4, No. 1 (1-12). Parasuraman, Zeithaml, dan Berry. (1988). SERVQUAL: A Multiple-Item Scale for Measuring Consumer Perceptions of Service Quality. Journal of Retailing, Vol. 64(1), pp. 12–40. Rahayu, F., & Prasetyo, A. (2021). Evaluasi Efektivitas Aplikasi Lapor Sleman sebagai Media. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 9, No. 2 (245 - 250). Supriyanto, D. (2023). Improving Public Services: Exploring Hybrid Population Administration Service Innovations in Malang Regency. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, Vol 7, No 2 (458-465). Supriyanto, D. (2023). Quality of public services in the field of population administration in malang public administrative mall. Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia, Vol. 9, No. 4 (606-613). Yuliana & Choiriyah. (2021). Implementasi Inovasi Pelayanan Publik melalui Aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA) di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 9, No. 4 (948–958).

Drucker, P. F. (1985: 19–34). Innovation and Entrepreneurship: Practice and Principles. New York: Harper & Row. Dwiyanto, A. (2015: 55). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hardiyansyah. (2018: 42). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media. Indrajit, Richardus Eko. (2006: 7). E-Government: Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital. Yogyakarta: Andi. Joko, W. (2001: 131). Good Governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi. Surabaya: Insan Cendekia. Mahfud MD. (2010: 212). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Mattew B. Miles, A. Michael Huberman dan Johny Saldana . (2014: 33). Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook. London: SAGE Publications. Moenir. (2002: 16-23). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Moleong. (2018: 157). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. OECD. (2010: 39-42). The OECD Innovation Strategy: Getting a Head Start on Tomorrow. Paris: OECD Publishing. Rogers, Everett M. (1983: 165). Diffusion of Innovations. New York: Free Press. Sinambela. (2010: 5). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara. Sugiyono. (2019: 15). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Tapscott, D. (1996: 48-50). The Digital Economy: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence. New York: McGraw-Hill. Tjiptono. (2016: 136). Service Quality and Satisfaction. Yogyakarta: Andi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (n.d.). Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (2023) tentang Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Bakesbangpol Kabupaten Ponorogo. (n.d.). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. (n.d.). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (n.d.). Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,. (n.d.). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. (n.d.).


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.