PERAN DISKOPINDAG DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (STUDI KASUS TENTANG PERMODALAN, PERIZINAN, INOVASI DAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI DI KOTA MALANG)

Dzaka Putra Rahadi, M Mas'ud Said, Suyeno Suyeno

Sari


Industri kecil menengah (IKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala struktural pada aspek permodalan, perizinan, serta inovasi dan penggunaan teknologi. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang hadir sebagai instansi yang menjalankan pembinaan dan pengembangan IKM untuk mengatasi persoalan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Diskopindag Kota Malang dalam menyediakan akses permodalan, memfasilitasi kebijakan perizinan, serta mendorong inovasi dan penggunaan teknologi di kalangan pelaku IKM. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data yang diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Diskopindag menjalankan tiga peran utama sesuai kerangka Gede dan Diva (2009), yaitu sebagai fasilitator melalui bantuan stimulan peralatan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku IKM, sebagai regulator melalui fasilitasi perizinan NIB, merek dagang, PIRT, dan sertifikat halal secara gratis dan inklusif, serta sebagai katalisator melalui Program Klinik Bisnis, kolaborasi dengan platform digital dan perguruan tinggi, serta business matching. Ketiga peran tersebut terbukti meningkatkan kapasitas produksi, legalitas usaha, dan daya saing IKM binaan. Namun demikian, implementasinya masih dihadapkan pada tantangan berupa lamanya proses pencairan bantuan, keterbatasan anggaran, kesenjangan generasi dalam adopsi teknologi, serta keterbatasan waktu bagi pelaku usaha tunggal. Penelitian ini merekomendasikan percepatan proses layanan, perluasan sosialisasi, penguatan Klinik Bisnis, pengembangan program kolaborasi antar-IKM, serta penerapan sistem monitoring dan evaluasi berbasis data agar pembinaan IKM berjalan lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan. Kata Kunci: Diskopindag, industri kecil menengah, permodalan, perizinan, inovasi, teknologi, peran pemerintah, Kota Malang.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asyiah, N. (2022). Tantangan pembiayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 14(3), 112–125. Adhe Filima Fadirianto. (2023). Faktor eksternal dalam pengembangan IKM. Jurnal Kebijakan Publik, 7(2), 90105. Andreantoro Hamu, T., Kosmas, E., & Yohanes, S. (2023). Tanggung jawab pemerintah Kota Kupang terhadap pemberdayaan masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam peningkatan pendapatan ekonomi. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(02), 616–625. Anggara Sudiongko. (2021). Peningkatan daya saing IKM melalui sertifikasi. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(4), 200–215. Arif Rahman. (2023). Kolaborasi Diskopindag dengan stakeholder dalam pengembangan IKM. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 150–165. Cahyono, W. E., & Kunhadi, D. (2020). Strategi pengembangan UKM Gethuk Pisang guna melestarikan makanan tradisional. Jurnal Media Teknik dan Sistem Industri, 4(1), 10. Daimatul Munawwaroh Rois. (2024). Peran Pemerintah Kota Malang dalam pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) guna meningkatkan perekonomian masyarakat (Studi pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang). Dye, T. R. (2013). Understanding public policy. Pearson. Hendrawan, R. (2023). Program pembinaan IKM oleh Diskopindag Kota Malang. Malang: Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang. Kementerian Koperasi dan UKM. (2021). Laporan pembinaan dan pengembangan UMKM Indonesia. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM. Kusuma, N. R., Ayuni, Wijaya, M. R., Syahidaniyah, M., Jumali, J., Qurrotu’ain, N., & Sari, P. N. (2023). Geliat ekonomi kreatif pasca COVID-19: Peran pemerintah dalam mengembangkan IKM Mall di Kota Cirebon. Sahid Mengabdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sahid Bogor, 2(02), 59–63. Marchelina, L. (2021). Peran Diskopindag dalam pembinaan UMKM. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 10(3), 100–115. Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications. Mulyana, A. (2018). Pengembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Jakarta. Murdiyanto, E. (2020). Penelitian kualitatif. Yogyakarta: LP2M UPN “Veteran” Yogyakarta Press. Panda, R. (2023). Kolaborasi dalam pembinaan IKM: Pendekatan multistakeholder. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 5(1), 45–60. Sabatier, P. A. (2007). Theories of the policy process. Boulder, CO: Westview Press. Said, M. Mas’ud. (2020). Birokrasi di negara birokratis: Makna, masalah dan dekonstruksi birokrasi di Indonesia. Malang: UMM Press. Sari, D. (2023). IKM Go Digital: Transformasi digital untuk usaha kecil. Jurnal Teknologi dan Inovasi, 10(3), 7890. Soekanto, S. (2002). Sosiologi: Suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Press. Sugiyono. (2015). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sulastri. (2022). Peran industri kecil menengah dalam perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2), 123–135. Sutedi, A. (2010). Hukum perizinan dan sektor pelayanan publik. Jakarta: Sinar Grafika. Ulayya, A. Y. (2024). Pemberdayaan pelaku usaha mikro oleh Dinas Koperasi Perindustrian danWahyono, B., & Purwanto, E. (2021). Monitoring dan evaluasi pembinaan UMKM. Jurnal Manajemen dan Kebijakan, 9(2), 88–102. Widiastuti, S. (2023). Rekomendasi untuk pembinaan IKM yang efektif. Jurnal Kebijakan dan Manajemen, 8(2), 67–80. Widyatama, A. (2020). IKM sebagai pengembang inovasi. Yogyakarta: Penerbit ABC. Yuni Anisa. (2023). Akses pasar untuk IKM: Strategi dan implementasi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11(2), 5570. Perdagangan Kota Malang.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.