EFEKTIVITAS KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAYANAN MASYARAKAT (Studi Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing)

Ayu Mauludiyah Cahyaningrum, Afifuddin Afifuddin, Suyeno Suyeno

Sari


Pelayanan publik yang efektif menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelayanan administrasi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Observasi awal di KUA Kecamatan Blimbing menemukan permasalahan berupa kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai dalam mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang belum sepenuhnya memadai, keterlambatan pegawai dalam penyelesaian berkas, serta miskomunikasi antarpegawai. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelayanan administrasi, serta mengidentifikasi faktor-faktor penentu kepuasan pelayanan masyarakat di KUA Kecamatan Blimbing. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif terhadap lima informan, yaitu Kepala KUA, Penata Layanan Operasional, Penghulu, serta dua masyarakat penerima layanan. Efektivitas kinerja dianalisis menggunakan indikator Sedarmayanti (2009) yang meliputi kualitas kerja, ketepatan waktu, inisiatif, kemampuan, dan komunikasi, sementara kepuasan masyarakat dianalisis menggunakan unsur Survei Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017. Keabsahan data diperoleh melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas kinerja ASN di KUA Kecamatan Blimbing secara umum sudah cukup baik, terutama pada kualitas kerja, inisiatif, dan komunikasi eksternal, tetapi masih terkendala pada ketepatan waktu, kemampuan digital pegawai dalam mengoperasikan SIMKAH, dan koordinasi komunikasi internal. Faktor penentu kepuasan masyarakat meliputi prosedur pelayanan, ketepatan waktu, kemampuan dan inisiatif pegawai, serta jaminan pelayanan, dengan ketepatan waktu sebagai aspek yang paling sering dikeluhkan. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas kinerja ASN sangat dipengaruhi oleh kedisiplinan, kompetensi digital, inisiatif, dan koordinasi komunikasi internal pegawai. Kata Kunci:. Efektivitas Kinerja, Aparatur Sipil Negara, Kepuasan Pelayanan, Kantor Urusan Agama

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV Syakir Media Press. Febriani, D. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kinerja Petugas dan Fasilitas terhadap Tingkat Kepuasan Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Jurnal Ekonomika dan Bisnis (JEBS), 2(1), 390–396. https://doi.org/10.47233/jebs.v2i1.120 Fitriyanti, E. (2024). The Effect of Digital Transformation on Governance in Indonesia: A Case Study of eGovernment Implementation in Public Services. Journal of Political Innovation and Analysis, 1(1), 26–32. https://doi.org/10.59261/jpia.v1i1.3 Indrasari, M. (2017). Kepuasan Kerja dan Kinerja Karyawan: Tinjauan dari Dimensi Iklim Organisasi, Kreativitas Individu, dan Karakteristik Pekerjaan. Yogyakarta: Indomedia Pustaka. Jumia, Sabil, I., & Malta. (2024). Efektivitas Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dalam Peningkatan Pelayanan Publik pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tana Tidung. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 497–514. https://doi.org/10.52423/neores.v5i2.185 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2017). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2022). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Khabib, M. (2020). Penerapan Website Sistem Informasi Manajemen Nikah sebagai Aplikasi Pendaftaran Nikah secara Online di KUA Kecamatan Mlonggo. Jurnal Cahaya Mandalika. Mahmudi. (2010). Manajemen Kinerja Sektor Publik (2nd ed.). Yogyakarta: UPP STIM YKPN. Mesra, M., & Hariadi, B. (2023). Improving Service Quality Through the Performance of State Civil Apparatus in Sangir Batanghari District. Adabi: Journal of Public Administration and Business, 10(2), 1–12. https://doi.org/10.62066/jpab.v10i2.1 Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications. Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

. ol. 20 , No. 6, Tahun 2026, Hal: 445-451 Ramadhan, R. A., Isabella, & Kencana, N. (2024). Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP di Zona VIII Kecamatan Sematang Borang. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9(1), 6370. https://doi.org/10.36982/jpg.v9i1.3721 Sari, N. D., & Susanti, F. (2022). The Effect of Employee Competence and Performance on Community Satisfaction at the Padang City Regional Revenue Agency. Bina Bangsa International Journal of Business and Management, 2(1), 140–153. https://doi.org/10.46306/bbijbm.v2i1.47 Sedarmayanti. (2009). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja (3rd ed.). Bandung: CV. Mandar Maju. Siagian, S. P. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia (13th ed.). Jakarta: Bumi Aksara. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sukma, F., Muchsin, S., & Hayat. (2021). Efektifitas Kinerja Pelayanan Sensus Penduduk Berbasis Online di Badan Pusat Statistik Kota Malang. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 277–287. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.