IMPLEMENTASI PROGRAM SIMPAN PINJAM BUMDES DALAM PENINGKATAN UMKM MASYARAKAT DESA KEDUNGPENGARON KABUPATEN LAMONGAN

Shofiyatul Jannah, Hirshi Anadza, Taufiq Rahman Ilyas

Sari


Pembangunan desa menjadi langkah strategis pemerintah untuk menggenjot kesejahteraan warga melalui penguatan sektor ekonomi lokal. Salah satu wadah utama yang dibentuk adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang berfungsi sebagai penggerak ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah setempat. Di antara berbagai bidang usahanya, unit simpan pinjam menjadi program yang paling banyak diterapkan guna memperluas akses pembiayaan bagi warga, terutama para pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program simpan pinjam BUMDes dalam memajukan UMKM di Desa Kedungpengaron, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, sekaligus memetakan faktor pendorong serta kendalanya di lapangan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil studi mengindikasikan bahwa operasionalisasi program simpan pinjam BUMDes Kedung Bersama sudah berlangsung dengan baik. Program ini terbukti memberi dampak positif bagi perkembangan UMKM lokal berkat kemudahan pinjaman modal, koordinasi antarlembaga yang solid, serta ketersediaan sumber daya pendukung yang mencukupi. Keberhasilan program ini didorong oleh tingginya kebutuhan modal usaha warga, dukungan penuh dari pemerintah desa, syarat peminjaman yang tidak berbelit-belit, serta besarnya rasa percaya masyarakat terhadap BUMDes. Di sisi lain, pelaksanaan program masih menghadapi beberapa hambatan di lapangan, seperti pemahaman keuangan masyarakat yang masih terbatas, adanya keterlambatan pembayaran angsuran, alokasi dana BUMDes yang belum memadai, serta pembinaan usaha bagi para peminjam yang belum optimal. Kendati demikian, secara keseluruhan program simpan pinjam BUMDes ini tetap berkontribusi nyata dalam menyokong keberlanjutan UMKM serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kata Kunci: Implementasi Program, BUMDes, Simpan Pinjam, UMKM, Pemberdayaan Masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdullah, S. (2005). DESENTRALISASI: KONSEP, TEORI DAN PERDEBATANNYA. Jurnal Desentralisasi, 6 No.4, 57–72. Alwi, M., Suastika, I. N., & Lasmawan, I. W. (2023). PERAN BUMDES DALAM MENOPANG MODAL USAHA KECIL MENENGAH ( UKM ) DESA TEBABAN. 9(6). https://doi.org/10.30739/istiqro.v9i2.1818 Anandita, T. U., & Sukmana, H. (2026). STRATEGI BUMDES DALAM PENGEMBANGAN PROGRAM SIMPAN PINJAM BAGI MASYARAKAT DESA DUKUHSARI KECAMATAN JABON SIDOARJO PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara berkembang terus berupaya memperkuat proses pembangunan nasional di berbagai sektor . Upaya tersebut tamp. 14(1), 18–34. Haryanto, R., & Mariatul Fitri. (2019). kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat duri di tengah social distancing pandemi covid-19. AL QOLAM Jurnal Dakwah Dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(2), 133–146. Mulia, R. A. (2019). INFLUENCE OF PUBLIC POLICY, PARTICIPATION OF COMMUNITY AND EDUCATION LEVEL TO PUBLIC WELFARE IN PADANG PARIAMAN DISTRICT. Jurnal El- Riyasah, 10, 37–56. Noveri, I. V. (2020). Analisis Pengaruh Program Simpan Pinjam BUMDes Terhadap Peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Masyarakat Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Ditinjau Menurut Ekonomi Syariah. UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Nurfiyani, F., Indriana, H., Gandi, R., & Barlan, Z. A. (2024). Persepsi Pelaku Usaha terhadap Efektivitas Program Simpan Pinjam pada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) ( Kasus : BUMDes Cikarawang , Kecamatan Dramaga , Kabupaten Bogor , Jawa Barat ) Business Actors Perception of the Effectiveness of the Savings and Loa. 08(01), 80–92. https://doi.org/https://doi.org/10.29244/jskpm.v8i01.1223 Sills., D. L. (1969). International Encyclopedia of the Social Sciences. Social Work, 14, 370–379. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/sw/14.2.109 Widowati, T., Sigiro, B., Diana, B. A., Publik, A., & Terbuka, U. (2026). Optimalisasi Program Simpan Pinjam pada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa Kalimanah Kulon. 33(April). https://doi.org/https://doi.org/10.59725/de.v33i1.424 Yupita, S., & Afrizal. (2024). KAPASITAS KELEMBAGAAN BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PENGELOLAAN UNIT SIMPAN PINJAM DI DESA KOTO PAIT BERINGIN DOI : 3, 451459. https://doi.org/https://doi.org/10.24036/publicness.v3i4.206

Creswell, J. W. (2015). Educational research : planning, conducting, and evaluating quantitative and qualitative research. Delhi : PHI Learning Private Limited. Hamid, H. (2018). Manajemen pemberdayaan masyarakat (T. S. Razak (Ed.)). DE LA MACCA. Kasmad, R. (2018). STUDI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK. KEDAI AKSARA. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). QUALITATIVE DATA ANALYSIS A METTHODS SOURCEBOOK (3rd ed.). SAGE Publications, Inc. Nonci, N. (2017). IMPLEMENTASI PROGRAM GERNAS KAKAO (Studi Kebijakan Program Gernas Kakao di Kabupaten Luwu (N. Nonci (Ed.)). CV SAH MEDIA. Sugiyono. (2013). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF DAN R&D. ALFABETA,CV. Sugiyono. (2022). METODE PENELITIAN KUALITATIF. ALFABETA. Terry, G. R., & Rue, L. W. (2019). DASAR-DASAR MANAJEMEN (B. sari Fatmawati (ed.); 1st ed.). Bumi Aksara. Dokumen Kementerian Desa PDTT, _. (2015). MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA. 1–11. Litvack, J., Seddon, J., Ahmad, J., Blair, H., Esmail, T., Ford, J., Hoffman, B., Kerr, G., King, E., Lutz, E., Mclean, K., Sewell, D., Shah, A., Tommaso, G. De, & Weist, D. (1999). Decentralization Briefing Notes (J. L. & J. Seddon (Ed.); WBI Workin). World Bank Institute. Scneider, A. (2003). who gets what from whom? the impact of decentralisation on tax capacity and pro-poor policy (169). www. gtzsfdm.or.id/lib_pa_doc_on_dec.ht m Sills., D. L. (1969). International Encyclopedia of the Social Sciences. Social Work, 14, 370–379. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/sw/14.2.109 Tesis Sari, I. wulan. (2025). pengelolaan zakat produktif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di BMT assyafi’iyah berkah nasional kota metro. institut agama islam negeri metro. Syafira, S. N. (2023). IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2022 DI DESA BANJARAGUNG KECAMATAN KAJORAN KABUPATEN MAGELANG. UNIVERSITAS TIDAR. Regulasi Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kementrian Desa PDTT,_. (2015). MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA. 1-11.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.