RELASI KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) STUDI REVITALISASI KIOS PASAR KOTAKUSUMA KECAMATAN SANGKAPURA KABUPATEN GRESIK
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dwiandika, R., & Gesmi, F. (2024). Problematika hubungan kelembagaan kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam melahirkan peraturan desa yang responsif. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan Desa , 6(2), 601-615. Leach, R., & Percy-Smith, J. (2001). Local Governance in Britain. Palgrave Macmillan. Lazar, M., Tokan, P. K., & Niron, S. (2023). Hubungan checks and balances antara pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam implementasi fungsi pengawasan anggaran. Jurnal Ilmu Administrasi Publik , 11(2), 145-158. Miles, M. B., Huberman, A. M., & SaldaƱa, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications. Pertiwi, R. (2024). Revitalisasi kios pasar tradisional dalam mendorong peningkatan omset pedagang. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 7(1), 108-120. Rhodes, R. A. W. (1997). Understanding Governance: Policy Networks, Governance, Reflexivity and Accountability. Open University Press. Rumkel, dkk. (2020). Peran BPD dalam keseimbangan pengelolaan pemerintahan desa. Adminstrasi dan Pemerintahan, 5(1), 18-30. Jurnal Ilmu Soraya, A., Khoiron, & Abidin, A. Z. (2025). Dinamika konflik dalam proses revitalisasi Pasar Besar Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 89-103. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Syaipudin, L., & Awwalin, N. (2023). Pembangunan pasar tradisional dan integrasi kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 6(1), 1-15. Syapwi, S., & Rauf, R. (2024). Fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 10(1), 58-72. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Wenggi, Ardiansyah, & Uang. (2025). Relasi badan permusyawaratan desa dengan pemerintah desa dalam pembangunan di Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Jurnal Administrasi Publik dan Birokrasi, 12(1), 45-59. Wirasanti, N., & Titi, W. (2024). Transparansi pengelolaan keuangan desa sebagai implementasi tata kelola yang baik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Publik, 9(1), 34-48. Yudha, H. (2010). Pola Relasi Eksekutif-Legislatif: Konfrontatif atau Akomodatif? Jurnal Ilmu Politik, 4(1), 7590. 435
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.