RELASI KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) STUDI REVITALISASI KIOS PASAR KOTAKUSUMA KECAMATAN SANGKAPURA KABUPATEN GRESIK

Anggini Pratiwi, Afifuddin Afifuddin, Khoiron Khoiron

Sari


Efektivitas pelaksanaan tata kelola pemerintahan di tingkat desa sangat ditentukan oleh keharmonisan interaksi kerja antara Kepala Desa selaku eksekutif dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi legislatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam relasi kelembagaan antara Kepala Desa dan BPD dalam kebijakan revitalisasi kios Pasar Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, serta mengeksplorasi pandangan pedagang selaku kelompok terdampak langsung kebijakan tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, dokumentasi ilmiah, serta wawancara mendalam kepada informan kunci yang meliputi Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan empat orang pedagang pasar. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi antara Kepala Desa dan BPD dalam program revitalisasi pasar merefleksikan pola Relational Governance yang kompleks, mencakup dimensi asosiatif dan disosiatif. Hubungan asosiatif tercermin melalui kerja sama anggaran, akomodasi legalitas, dan kesamaan visi jangka panjang (asimilasi) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, hubungan disosiatif berupa persaingan prioritas, kontravensi administratif, dan konflik laten muncul akibat minimnya sosialisasi awal serta lemahnya transparansi penetapan tarif sewa. Di sisi lain, para pedagang secara umum mengapresiasi peningkatan kualitas fasilitas fisik kios, namun menyatakan keberatan yang signifikan terhadap nominal tarif sewa pascarevitalisasi sebesar Rp 2.000.000 per tahun karena dinilai memberatkan tanpa adanya ruang dialog partisipatif sebelumnya. Kata Kunci:. Relasi Lembaga Desa; Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Revitalisasi Pasar; Pedagang Tradisional.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dwiandika, R., & Gesmi, F. (2024). Problematika hubungan kelembagaan kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam melahirkan peraturan desa yang responsif. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan Desa , 6(2), 601-615. Leach, R., & Percy-Smith, J. (2001). Local Governance in Britain. Palgrave Macmillan. Lazar, M., Tokan, P. K., & Niron, S. (2023). Hubungan checks and balances antara pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam implementasi fungsi pengawasan anggaran. Jurnal Ilmu Administrasi Publik , 11(2), 145-158. Miles, M. B., Huberman, A. M., & SaldaƱa, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications. Pertiwi, R. (2024). Revitalisasi kios pasar tradisional dalam mendorong peningkatan omset pedagang. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 7(1), 108-120. Rhodes, R. A. W. (1997). Understanding Governance: Policy Networks, Governance, Reflexivity and Accountability. Open University Press. Rumkel, dkk. (2020). Peran BPD dalam keseimbangan pengelolaan pemerintahan desa. Adminstrasi dan Pemerintahan, 5(1), 18-30. Jurnal Ilmu Soraya, A., Khoiron, & Abidin, A. Z. (2025). Dinamika konflik dalam proses revitalisasi Pasar Besar Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 89-103. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Syaipudin, L., & Awwalin, N. (2023). Pembangunan pasar tradisional dan integrasi kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 6(1), 1-15. Syapwi, S., & Rauf, R. (2024). Fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 10(1), 58-72. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Wenggi, Ardiansyah, & Uang. (2025). Relasi badan permusyawaratan desa dengan pemerintah desa dalam pembangunan di Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Jurnal Administrasi Publik dan Birokrasi, 12(1), 45-59. Wirasanti, N., & Titi, W. (2024). Transparansi pengelolaan keuangan desa sebagai implementasi tata kelola yang baik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Publik, 9(1), 34-48. Yudha, H. (2010). Pola Relasi Eksekutif-Legislatif: Konfrontatif atau Akomodatif? Jurnal Ilmu Politik, 4(1), 7590. 435


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.