KEPEMIMPINAN TRANSFORMASIONAL KEPALA DESA DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI: STUDI KASUS DI DESA SUMBEREJO KABUPATEN MALANG

Ratna Dwi Susanti, M. Mas'ud Said, Khoiron Khoiron

Sari


Pernikahan dini di Indonesia merupakan masalah sosial serius yang berdampak negatif pada kualitas sumber daya manusia, kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Penelitian kualitatif deskriptif dengan strategi studi kasus ini bertujuan menganalisis implementasi kepemimpinan transformasional kepala desa dalam menekan angka pernikahan dini di Desa Sumberejo, Kabupaten Malang, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa berhasil menerapkan empat dimensi kepemimpinan transformasional secara efektif. Kepala desa mampu menjadi teladan moral (idealized influence), membangun visi bersama (inspirational motivation), mendorong inovasi pencegahan (intellectual stimulation), serta memberikan pendampingan personal bagi keluarga yang berisiko (individualized consideration). Keberhasilan program ini didukung penuh oleh komitmen kuat pemimpin serta sinergi kolaboratif dengan tokoh agama, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan organisasi kepemudaan. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh faktor budaya lokal yang mentoleransi pernikahan usia muda, keterbatasan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, serta keterbatasan anggaran operasional. Kesimpulannya, kepemimpinan transformasional kepala desa terbukti mampu menurunkan angka pernikahan dini, tetapi keberlanjutannya memerlukan penguatan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan.

Kata Kunci: Kepemimpinan Transformasional, Kepala Desa, Pernikahan Dini, Desa Sumberejo

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustina, T., & Yusran, R. (2024). Peran pemerintah dan stakeholders dalam mengatasi dampak pernikahan dini di Nagari Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9(3), 235–244. https://doi.org/10.36982/jpg.v9i3.4443

Sari, A. P., Soesiantoro, A., & Puspaningtyas, A. (2024). Evaluasi kebijakan pengentasan pernikahan dini (Studi kasus di Desa Pangelen Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang). PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 4(4), 1–9. https://doi.org/10.69957/praob.v4i04.1590

Bass, B. M., & Avolio, B. J. (1994). Transformational leadership and organizational effectiveness. Dalam Improving Organizational Effectiveness Through Transformational Leadership. Sage Publications.

Burns, J. M. (1978). Leadership. Harper & Row.

Bass, B. M., & Riggio, R. E. (2006). Transformational Leadership (2nd ed.). Lawrence Erlbaum Associates.

Northouse, P. G. (2022). Leadership: Theory and Practice (9th ed.). Sage Publications. (Buku, tidak memiliki DOI).

Yukl, G. (2013). Leadership in Organizations (8th ed.). Pearson Education.

Buku

Bass, B. M. (1985). Leadership and Performance Beyond Expectations. Free Press.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Northouse, P. G. (2022). Leadership: Theory and Practice (9th ed.). Sage Publications.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Yukl, G. (2013). Leadership in Organizations (8th ed.). Pearson.

Regulasi

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.

Dokumen

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

UNICEF. (2021). Child Marriage: Global Databases.

World Health Organization. (2020). Adolescent Pregnancy.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.