MANAJEMEN PENGAWASAN DALAM PENANGGULANGAN PERMASALAHAN JURU PARKIR LIAR DI KAWASAN KOTA MALANG (STUDI PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG)

Addi Safa’at, suyeno Suyeno, Langgeng Rachmatullah Putra

Sari


Penelitian ini membahas manajemen pengawasan dalam penanggulangan permasalahan juru parkir liar di Kota Malang dengan fokus pada kinerja Dinas Perhubungan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengawasan. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya praktik parkir liar, pungutan tidak resmi, serta ketidaktertiban parkir yang dipicu oleh pertumbuhan kendaraan dan keterbatasan lahan. Meskipun regulasi parkir telah diatur melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah, implementasinya masih menghadapi hambatan seperti lemahnya fasilitas pendukung, pengawasan yang belum optimal, serta ketergantungan masyarakat pada juru parkir tradisional. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Fokus penelitian diarahkan pada standar dan sasaran kebijakan, sumber daya program, karakteristik implementasi, komunikasi antar organisasi, disposisi pelaksana, serta kondisi sosial-ekonomi yang memengaruhi pengawasan. Proses analisis data dalam penelitian ini mengacu pada kerangka konseptual Miles dan Huberman, yang meliputi tiga tahapan sistematis, yakni kondensasi data, pemaparan data, serta formulasi simpulan dan verifikasi. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa sistem manajemen pengawasan yang diimplementasikan secara substantif telah mengakomodasi sejumlah komponen esensial, di antaranya penetapan zonasi wilayah kerja, pelaksanaan patroli berkala, tindakan penertiban administratif, upaya pembinaan terhadap subjek pengawasan, serta koordinasi operasi lintas institusi. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menunjukkan karakteristik yang bersifat responsif-situasional, inkonsistensi dalam periodesitas pelaksanaan, serta keterbatasan dalam adopsi infrastruktur teknologi informasi sebagai penopang sistem pelaporan yang terintegrasi dan akuntabel.Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengawasan juru parkir liar oleh Dinas Perhubungan Kota Malang belum optimal karena terhambat oleh keterbatasan personel, lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya sarana pengawasan seperti CCTV dan papan informasi tarif, serta kondisi sosial-ekonomi pelaku dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya penanganan telah dilakukan melalui pembinaan, sosialisasi, penggunaan teknologi, penataan titik parkir, serta operasi gabungan, tetapi hasilnya belum signifikan karena belum diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan. Penanggulangan juru parkir liar memerlukan strategi yang lebih terpadu dan kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat.

 

Kata Kunci:  Manajemen Pengawasan, Juru Parkir Liar, Pengawasan Parkir, Dinas Perhubungan Kota Malang, Kebijakan Publik


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal dan Skripsi

Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83–103.

Afisunani, A. (2023). Pengelolaan parkir dan tantangan penyalahgunaan lahan di kawasan perkotaan. Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan.

Andani, B., & Kusumaningsih, R. (2022). Pengawasan Dinas Perhubungan terhadap retribusi parkir Kota Serang dalam peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 21 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2(1), 54–61. 113

Azis, A., Mahsyar, A., & Tahir, N. (2021). Pelaksanaan pengawasan parkir liar oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 2(4), 1384–1397.

Basit, A. (2024). Praktik parkir liar dan dampaknya terhadap tata kelola kota di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik.

Bunga, M. (2020). Model pembentukan peraturan daerah yang ideal dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 818–833.

Dewi, R. (2024). Regulasi juru parkir dan tantangan implementasi di kota-kota besar Indonesia. Jurnal Studi Pemerintahan.

Glendoh, S. H. (2000). Fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan manajemen korporasi. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 2(1), 43–56.

Hakim, L. (2016). Implementasi sistem parkir berbayar di kota-kota besar Indonesia. Jurnal Transportasi dan Logistik.

Hernikawati, D. (2021). Perbandingan solusi parkir konvensional dengan smart parking. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 2(2).

Hidayatulloh, M. (2023). Penegakan hukum terhadap parkir liar di kawasan perkotaan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik.

Ikhsan, N. A., Malik, I., & Khaerah, N. (2023). Kolaborasi organisasi pemerintah dalam penertiban parkir liar di Kota Makassar. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 9(3), 421–434.

Iswandir. (2021). Dasar-dasar proses pengawasan dalam organisasi. JSI (Jurnal Sistem Informasi) Universitas Suryadarma, 1(1).

Kurniawan, D. (2023). Permasalahan juru parkir liar di kawasan strategis kota-kota besar Indonesia. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.

Kusuma, W. (2020). Kewenangan Dinas Perhubungan Kota Mataram dalam penertiban parkir liar [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Mataram].

Larasati, D. C., & Rohman, A. (2020). Tumpang tindih pengelolaan tempat parkir (Studi tentang retribusi dan pajak parkir di Kota Malang). Reformasi, 10(1), 45–60.

Millah, A. R., Mukti, A. T. S., Suhertin, T., Hasanah, U., & Hidayat, Y. (2023). Penerapan fungsi controlling perspektif Islam. Al-Fiqh, 1(2), 89–95.

Pratomo, D. (2011). Upaya Dinas Perhubungan Kota Malang dalam melakukan penertiban parkir liar berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004 [Skripsi, Universitas Brawijaya].

Rarana Dewi, N. (2019). Penertiban parkir di tepi jalan umum Pasar Panorama berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum [Skripsi, IAIN Bengkulu].

Said, M. M. (2009). Menggagas innovative bureaucracy dalam pemerintahan Indonesia. Jurnal Salam, 12(1). 114

Sandra, C. F. K. (2020). Kebijakan strategi parkir (Studi kasus: Ibu kota metropolitan Jakarta). Prosiding Seminar Intelektual Muda, 2(1).

Siregar, D. N., & Rinaldi, Y. (2017). Peranan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan pengawasan parkir di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 1(1), 194–205.

Soares, A., Nurpratiwi, R., & Makmur, M. (2015). Peranan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 4(2).

Sutapa, I. W., Suryani, N. K., & Wijaya, K. (2024). Implementasi sistem parkir elektronik berbasis teknologi di kota-kota besar Indonesia. Jurnal Teknologi dan Manajemen Transportasi.

Tripoli, B., & Djamaluddin, R. (2019). Analisis karakteristik parkir kendaraan bermotor. Jurnal Teknik Sipil dan Teknologi Konstruksi, 5(2), 82–91.

Buku

Arikunto, S. (2002). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.

Fahmi, I. (2016). Pengantar manajemen sumber daya manusia konsep dan kinerja. Mitra Wacana Media.

Firdausijah, R. T., Alaslan, A., Mustanir, A., Abdurohim, A., Sunariyanto, S., Fauzan, R., Sagena, U., & Amane, A. P. O. (2023). Manajemen sektor publik. PT Global Eksekutif Teknologi.

Manullang, M. (2006). Manajemen personalia (Edisi ke-3). Gajah Mada University Press.

Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Siagian, S. P. (2004). Dasar-dasar manajemen dalam organisasi. Gunung Agung.

Simbolon, M. M. (2004). Dasar-dasar administrasi dan manajemen.

Situmorang, V. M., & Juhir, J. (1993). Aspek hukum pengawasan melekat dalam lingkungan aparatur pemerintah.

Sugiyono. (2005). Memahami penelitian kualitatif. Alfabeta. Sugiyono. (2013). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Sugiyono. (2015). Metode penelitian kombinasi (Mixed methods). Alfabeta.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sule, E. T., & Saeful, K. (2019). Pengantar manajemen. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=UjNqEAAAQBAJ

Usman, E. (2014). Asas-asas manajemen. Katalog Dalam Terbitan. Usman, H. (2021). Administrasi, manajemen, dan kepemimpinan pendidikan teori dan praktik. Bumi Aksara.

Yakin, I. H. (2023). Metode penelitian kualitatif. CV Aksara Global Akademia.

Yohanes, Y. (2006). Pengantar manajemen. Graha Ilmu.

Website

BPS Kota Malang. (n.d.). Statistik kendaraan bermotor Kota Malang. https://malangkota.bps.go.id

Kurniawan, A. P. (2024, Agustus 19). Lokasi parkir Kota Malang bisa bayar pakai QRIS, masih opsional. Pikiran Rakyat Malang Raya. https://malangraya.pikiran-rakyat.com/kota-malang/pr-3628409820/lokasi parkir-kota-malang-bisa-bayar-pakai-qris-masih-opsional?page=all

Pranata, R. (2024). Inovasi e-parking: Tantangan dan solusi untuk penertiban parkir. Kumparan. https://kumparan.com/rendy-pranata-1726732003950723996/inovasi-e parking-tantangan-dan-solusi-untuk-penertiban-parkir-23YSHbazcc0

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. https://jdih.malangkota.go.id

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.