PENGAWASAN DAN SANKSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PELANGGARAN MASYARAKAT DI SUNGAI BRANTAS KOTA MALANG
Sari
Pencemaran Sungai Brantas di Kota Malang, khususnya kawasan Jembatan Muharto, masih menjadi permasalahan serius. Temuan komunitas Brantas Mbois tahun 2025 menunjukkan masyarakat masih membuang sampah rumah tangga, limbah kakus, dan limbah rumah potong ayam langsung ke sungai. Meskipun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah telah diterbitkan dengan sanksi maksimal denda 50 juta rupiah dan kurungan 3 bulan, implementasi pengawasan dan penerapan sanksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum optimal.Penelitian ini menganalisis efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi DLH Kota Malang menggunakan teori pengawasan Robbins dan Coulter serta teori sanksi Beccaria. Penelitian kualitatif deskriptif ini melibatkan wawancara mendalam dengan Ketua Bidang Penaatan DLH, Petugas Pengawas Kebersihan, Ketua RT, dan warga bantaran sungai. Temuan menunjukkan pengawasan DLH menghadapi kendala signifikan. DLH menetapkan 1 kali patroli dalam 3 bulan dan menindaklanjuti 95% laporan, namun pemantauan dinilai kurang intensif terutama malam hari. Gap signifikan terlihat dengan pelanggaran masif masih terjadi. Dari aspek sanksi, kepastian rendah karena masyarakat belum pernah melihat sanksi diterapkan. Kecepatan lambat karena persyaratan "tangkap tangan" dan proses verifikasi berhari-hari. Proporsionalitas dipertanyakan dengan gap besar antara sanksi maksimal dan aktual.Kesimpulannya, efektivitas pengawasan dan sanksi masih rendah sehingga diperlukan penguatan infrastruktur, penambahan SDM, penegakan sanksi konsisten, dan kolaborasi multi-stakeholder.
Kata Kunci: pengawasan lingkungan, sanksi administratif, Dinas Lingkungan Hidup, pencemaran sungai, Sungai Brantas
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Jurnal dan Skripsi
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar. CV. Syakir Media Press.
Anisy kurlillah, R. tuzzahro. (2024). Portrait of Environmental Governance in Waste Management in Malang City. Jurnal Ilmu Lingkungan, 22(2), 503511.
Gadeng, A. N., et al. "M. dan Aksa, F. (2020). Kajian tipologi dan pemanfaatan sumber daya air di Provinsi Aceh.
Jurnal Ilmu Lingkungan, 18(2), 333–341.
Gardini, Novia, and Z. Z. (2025). Peran Dinas Lingkungan Hidup pada Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru.
JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 4(2), 349–360.
Hernanda, Trias, and U. G. (2022). Environmental legal protection of rivers in the perspective of sustainable development. Jurnal Jurisprudence, 11(1), 100113.
Meidiana, C. (2020). SISTEM PENGUMPULAN SAMPAH KAWASAN PERMUKIMAN DAS BRANTAS
KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG. Planning for Urban Region and Environment Journal (PURE), 9(1), 37–46.
Miki, K. (2024). STRATEGI DINAS LINGKUNGAN HUDUP DALAM PENGELOLAHAN SAMPAH (studi
TPA Supiturang Kota Malang). Universitas Muhammadiyah Malang.
Nisa, U. (2023). Peran Dinas Lingkungan Hidup pada Pengelolaan Sampah di Kabupaten Aceh Selatan. UIN Ar- Raniry.
Rahayu, M. I. F., Susanto, A. F., & Muliya, L. S. (2017). Gerakan sosial pemberdayaan hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui metode patanjala. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 47–56.
Rini, Wafia Silvi Dhesinta, and M. I. T. (2019). The authority of environment management by the local government in Indonesia. Ecology, Environment and Conservation Journal Papers, 2(5), 14–17.
Sipahutar, Leandro, Tri Budi Prayogo, and E. Y. (2025). Investigasi Tingkat Pencemaran Daerah Aliran Sungai Brantas akibat Aktivitas Agrikultur serta Perubahan Musim di Indonesia. Jurnal Teknologi Dan Rekayasa Sumber Daya Air, 5(1), 402–412.
Suhendar, Adryn Bagus, Tinda Irawaty, and H. R. (2025). PENGAWASAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENGATASI PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KAWASAN INDUSTRI KOTA CIMAHI.
Praxis Idealis: Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(1).
Syaputri, M. D. (2017). Peran dinas lingkungan hidup kota Surabaya dalam pengendalian pencemaran air Sungai Brantas. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 131–146. 87
Wijoyo, S. (2021). Administrative Law Enforcement through Supervision Instruments on Brantas River Pollution. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(4), 11821–11832.
Yuza, Ahmad Fitra, et al. (2020). Governmental capacity in environmental management at regency border in Indonesia. EEC (Eco. Env. & Cons.), 4(26), 1665–1669.
Buku
Asdak, C. (2023). Hidrologi dan pengelolaan daerah aliran sungai. Ugm Press.
Azis, Iwan Jaya, E. (2010). Pembangunan berkelanjutan: peran dan kontrsi Emil Salim. Kepustakaan Populer Gramedia.
Kelsen, H. (2006). Pure Theory of Law. Berkeley University of California Press. Mamik. (2015). Metodologi Kualitatif. Sidoarjo: Zifatama Publisher.
Miles, M., Huberman, M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis. London: SAGE Publications, Inc. Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya.
Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Robbins, Stephen P., and M. C. (1995). Principles of management. Pearson Education.
Salim., & S. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Citapustaka Media. Santoso, M. (2017). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Siagian, Sondang P., A. (2003). Fungsi-Fungsi Manajerial. "Edisi revisi." Filsafat Administrasi. Jakarta, Bumi Aksara.
Smith, A. (1853). The theory of moral sentiments. HG Bohn.
Soekanto, S. (2010). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. Soemarwoto, O. (2004). Ekologi Lingkungan Hidup. Bandung: Penerbit Alumni.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). CV Alfabeta. Suprayogo, Didik, Kurniatun Hairiah, and I. N. (2017). Manajemen Daerah Aliran
Sungai (DAS): tinjauan hidrologi akibat perubahan tutupan lahan dalam pembangunan. Universitas Brawijaya Press.
Terry, G. R. (2005). The History of Management Thought. New Delhi: AITBS Publishers.
Website
Malang, D. K. (2023). Profil DLH.
Rakyat, K. P. U. dan P. (2020). Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Brantas Tahun 2020 - 2035. Surabaya: Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.