KEBIJAKAN RELOKASI SEMENTARA PEDAGANG PASAR INDUK GADANG OLEH DISKOPINDAG KOTA MALANG

Dinda Salwa Nabila, Retno Wulan Sekarsari, Langgeng Rachmatullah Putra

Sari


Kebijakan relokasi sementara pedagang Pasar Induk Gadang di Kota Malang dilatarbelakangi oleh permasalahan kemacetan lalu lintas, ketidakteraturan pemanfaatan ruang publik, serta kondisi pasar yang dinilai kumuh dan tidak tertata. Aktivitas perdagangan yang meluas hingga bahu jalan dan jembatan mengganggu fungsi ruang kota sehingga mendorong pemerintah daerah melakukan penataan pasar. Relokasi sementara dipilih sebagai solusi sambil menunggu pembangunan pasar permanen yang sebelumnya direncanakan melalui kerja sama dengan investor namun tidak terealisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan relokasi sementara dengan menitikberatkan pada karakter kebijakan, tata kelola penataan pasar, serta implikasinya terhadap pedagang dari perspektif ekonomi kelembagaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan meliputi pejabat Diskopindag Kota Malang, pengelola pasar, dan pedagang terdampak, dengan lokasi penelitian di Pasar Induk Gadang dan area relokasi. Analisis data dilakukan melalui kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan relokasi memiliki karakter transisional dan substitutif yang muncul akibat kegagalan pembangunan pasar permanen. Kebijakan ini didasarkan pada master plan penataan pasar yang mengatur zonasi, pengelompokan pedagang, jalur sirkulasi, dan tahapan relokasi. Diskopindag berperan sebagai aktor utama, pengelola sebagai mediator, dan pedagang sebagai pelaksana teknis. Implikasi kebijakan menunjukkan perubahan aturan dan pola interaksi serta peningkatan biaya transaksi dan penurunan pelanggan pada fase awal relokasi.

 

Kata Kunci:. kebijakan relokasi, tata kelola pasar tradisional, pasar induk gadang, ekonomi kelembagaan, pedagang pasar

 

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dye, Thomas R. (2013). Understanding Public Policy. Boston: Pearson Education.

Edwards III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press.

Parsons, Wayne. (1995). Public Policy: An Introduction to the Theory and Practice of Policy Analysis. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael, & Saldaña, Johnny. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd Edition). Thousand Oaks: Sage Publications.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Winarno, Budi. (2022). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service).

Nugroho, Riant. (2021). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Mulyani, Sri. (2020). Revitalisasi Pasar Rakyat: Strategi dan Tantangan Pengelolaan Pasar Rakyat di Indonesia. Jakarta: Deepublish.

Desrinelti, D., Syahrial, & Fitri, E. (2021). Analisis Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Padang: UNP

Rhodes, R. A. W. (1997). Understanding Governance: Policy Networks, Governance, Reflexivity and Accountability. Buckingham: Open University Press.

Hasbiah, Sitti (2014). Revitalisasi Pasar Rakyat. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Sekarsari, R. & Suyeno. 2018. “Analisis Kebijakan Pengaturan Tata Ruang (Studi Tentang Analisis RTRW di Kota Malang)”. Jurnal Administrasi Publik (JAP).

Febrianti, R. & Sekarsari, R. 2025. “Implementasi Kebijakan dalam Pengelolaan Pasar (Studi Kasus Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang dan Pasar Induk Kota Batu)” Jurnal Riset dan Pengembangan Pemerintahan.

Hidayat, R.A. 2024. “Implementasi Perda Kota Malang No. 13/2019 tentang Zonasi Pasar Rakyat dan Toko Swalayan”. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Oka, Ferry Sandy. 2020. “Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan Pembangunan Sanitasi di Kabupaten Probolinggo”. Jurnal Ilmu Administrasi Publik (JIAP) Universitas Brawijaya.

Walisa, Ratu Adil, Cikusin, Yaqub, & Abidin, Agus Zainal. 2023. “Perubahan Sosial Pasca Pembangunan Kampung Heritage Kayutangan Sebagai Destinasi Wisata Kota Malang”. Jurnal Riset dan Pengembangan Pemerintahan.

Adiwidharta, Y. dkk. 2023. “Revitalisasi Pasar Sleko Madiun”. ResearchGate.

Fahik, B.D.S. dkk. 2024. “Implementasi Kebijakan Relokasi sementara Pasar Rakyat Betun Kabupaten Malaka”. ResearchGate.

Mahardika, A. & Rizki, A. 2021. “Analisis Implementasi Kebijakan Relokasi sementara Pasar Rakyat dan Toko Modern di Kota Medan”. ResearchGate.

Stoker, Gerry. (1998). Governance as Theory: Five Propositions. In International Social Science Journal, Vol. 50(155), pp. 17–28. Paris: UNESCO

Badan Pusat Statistik Kota Malang. (2024). “Statistik Pasar Rakyat dan Perdagangan Kota Malang.” https://malangkota.bps.go.id

Kementerian Perdagangan RI. (2024). “Program Nasional Revitalisasi Pasar Rakyat.” https://www.kemendag.go.id

Diskopindag Kota Malang. (2024–2025). “Laporan Kegiatan Relokasi sementara Pasar Induk Gadang.” https://Diskopindag.malangkota.go.id

Radar Malang. (2024–2025). “Proses Relokasi sementara Pasar Induk Gadang dan Dampaknya bagi Pedagang.” https://radarmalang.jawapos.com

Times Indonesia. (2025). “Pemkot Malang Bongkar UPT Pasar Gadang.” https://www.timesindonesia.co.id

MalangVoice. (2025). “Relokasi Pedagang Pasar Induk Gadang Masih Berjalan.” https://malangvoice.com

Suara Keadilan News. (2025). “Jembatan Gadang Jadi Parkir Dadakan.” https://suarakeadilannews.com

Malang.Indozone.id. (2025). “Relokasi sementara Lahan Parkir dan E-Parking di Pasar Gadang.” https://malang.indozone.id

Seru.co.id. (2025). “Kemacetan Akibat Aktivitas Bongkar Muat di Pasar Induk Gadang.” https://seru.co.id

UNDP. (2020). Good Governance Principles and Framework. https://www.undp.org

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Standar Nasional Indonesia 8152:2021 tentang Pasar Rakyat.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Peraturan Wali Kota Malang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.