EVALUASI UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAK BAGI KESEJAHTERAAN KELUARGA DI KECAMATAN TONGAS, KABUPATEN PROBOLINGGO
Sari
Kecamatan Tongas dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah kasus perkawinan anak tertinggi di Kabupaten Probolinggo. Data Pengadilan Agama Kraksaan periode 2020–2024 menunjukkan ratusan permohonan dispensasi nikah telah diterima, dan sebagian besar telah disetujui. Temuan ini menegaskan bahwa praktik perkawinan dini masih marak, meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimum perkawinan 19 tahun. Situasi ini menimbulkan berbagai dampak, seperti terganggunya pencapaian pendidikan, meningkatnya risiko kesehatan reproduksi, dan menurunnya kesejahteraan keluarga. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi upaya pencegahan perkawinan anak oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya melalui DP3AP2KB serta PLKB Kecamatan Tongas, sekaligus mengkaji dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga di Kecamatan Tongas. Studi ini menggunakan kerangka evaluasi kebijakan William N. Dunn, yang mencakup aspek efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, daya tanggap, dan ketepatan. Lebih lanjut, studi ini berpedoman pada konsep kesejahteraan keluarga BKKBN, yang menekankan dimensi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan ketahanan keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah langkah pencegahan, seperti penjangkauan, konseling pranikah, bimbingan melalui PIK-R dan BKR, dan kolaborasi dengan sekolah dan lembaga keagamaan. Namun, tingkat keberhasilan program tersebut masih belum optimal. Faktor budaya yang menganggap perkawinan anak sebagai hal yang normal, kurangnya tenaga konseling, rendahnya pemahaman masyarakat, dan praktik perkawinan yang tidak dicatatkan yang sulit dilindungi merupakan kendala utama. Perkawinan dini juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan keluarga, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan ibu dan anak, stabilitas ekonomi, dan ketahanan rumah tangga. Kurangnya kesiapan psikologis dan ekonomi pasangan muda sering menimbulkan masalah seperti konflik keluarga, perceraian, dan tingginya risiko stunting pada anak. Secara umum, kebijakan pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Tongas telah membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi. Namun, kebijakan ini belum secara signifikan mengurangi angka pernikahan dini. Pengaruh budaya, kondisi sosial ekonomi, dan rendahnya kesiapan masyarakat masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, evaluasi berkelanjutan, penguatan kolaborasi lintas sektor, dan peningkatan program berbasis partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan efektivitas, kesetaraan, dan keberlanjutan kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kata Kunci: Efektifitas Kebijakan, Pernikahan Dini, Kesejahteraan Keluarga
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Sumber Buku:
Arikunto, S. (2002). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Ed. revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Dunn, William N, (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press a.
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik (konsep,dimensi,implementasi). Yogyakarta: Gava Media
Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodelogi Penelitian Kualitatif edisi revisi. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta..
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D (Edisi ke-3, Cetakan ke-6). Alfabeta.
Undang-Undang:
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Jumlah Pernikahan Menurut Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, 2018-2022. (n.d.). Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16
Pemerintah Pusat. (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. Tautan resmi:
Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 2–6.
Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Sumber Jurnal:
Alfafan, I. (2017). Proses advokasi Plan Internasional dalam permasalahan pernikahan anak di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2011–2013 . Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Astika, Rini, La Harudu, dkk. (2023: 172) Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan keluarga. Penelitian Pendidikan Geografi, Vol. 8 No. 4
Handayani, V., & Rofi, M. (2023). Evaluasi kebijakan pencegahan perkawinan anak melalui program Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA). Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, Vol. 9 No. 1.
Kamaluddin, Munawir. "Pernikahan dalam Islam: Manifestasi Cinta dan Tanggung Jawab." UIN Alauddin Makassar. Diakses 14 Mei 2025.
Marwiyah, S., Rahmadi, A. N., & Wahyuni, N. T. (2024). Implementasi kebijakan pemerintah terhadap pembatasan usia pernikahan anak (Studi kasus di Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo). Jurnal Administrasi dan Sosial, 9(2), 186–192. https://doi.org/10.31602/as.v9i2.14843
Muchsin, S., Sekarsari, R. W., dan Zayain, N. H. (2020). Evaluasi kebijakan bencana alam (Studi kasus penanganan pasca bencana banjir di SDN 1 Bendoroto, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek). Jurnal Respon Publik, Vol. 14, No. 1, Hal 52-53
Puspita, D., Suparti, & Wilandari, Y. (2014: 646–647.). Klasifikasi tingkat keluarga sejahtera dengan menggunakan metode regresi. Gaussian, Vol. 3 No. 4.
Wulan Siti Aisyah. 2017. “Analisis Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan Pada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor”. Volume 2, No. 1
Sumber internet:
UNICEF. Perkawinan Anak di Indonesia. UNICEF INDONESIA, 2014.
Nur Fajri, M. Imamuddin. (2024, 2 November). Mengatasi Persoalan Daerah Kabupaten Probolinggo. Diakses dari https://apripusat.or.id/mengatasi-persoalan-daerah-kabupaten-probolinggo?utm_source=chatgpt.com
Solichah, Z. (2025, Februari 3). Pemkab Probolinggo dan PA Kraksaan cegah perkawinan anak. ANTARA News Jawa Timur. https://jatim.antaranews.com/berita/877909/pemkab-probolinggo-dan-pa- kraksaan-cegah-perkawinan-anak
Fitriah, N. (2024, 24 Juni). Tekan Angka Pernikahan Dini di Tongas. BAZNAS Kabupaten Probolinggo. Diakses dari https://kabprobolinggo.baznas.go.id/news-show/Pernikahandini/7771
Zubaidah, N. (2024, Januari 24). Sekilas tentang pernikahan dini, faktor penyebab, dampak dan cara pencegahannya. Pengadilan Agama Slawi. https://pa- slawi.go.id
Report:
Kraksaan, P.A. (2025). Rekapitulasi perkara dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Kraksaan 2024. Probolinggo.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.