EVALUASI PENGAWASAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PILKADA DI KOTA BATU TAHUN 2024

Lailatul Khusna, Sunariyanto Sunariyanto, suyeno Suyeno

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product). Data diperoleh melalui studi pustaka, dokumentasi, serta wawancara mendalam dengan pihak terkait di Bawaslu Kota Batu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Bawaslu telah berjalan sesuai regulasi, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, hambatan teknis di lapangan, dan rendahnya kesadaran politik sebagian masyarakat. Dari aspek konteks, pengawasan memiliki dasar hukum yang kuat dan urgensi tinggi dalam menjaga kualitas demokrasi lokal. Dari sisi input, terdapat dukungan kelembagaan, tetapi alokasi sumber daya masih belum memadai. Proses pengawasan menunjukkan upaya preventif dan represif, meskipun belum optimal dalam penanganan laporan pelanggaran. Sementara itu, aspek produk memperlihatkan capaian berupa penurunan sebagian jenis pelanggaran, namun praktik politik uang masih sulit diberantas. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan, serta peningkatan partisipasi publik guna memperbaiki efektivitas pengawasan di masa mendatang.

 

Kata Kunci: Bawaslu, pengawasan pemilu, Pilkada, pelanggaran, evaluasi CIPP


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dunn, William N. 2004. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua.

Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Moleong, Lexy J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Stufflebeam, Daniel L. 1960. The CIPP Model for Evaluation. Ohio: Western Michigan University.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Budiman, A. (2020). Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Prasetyo, T. (2018). Teori dan Hukum Konstitusi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Steers, R. M. (1985). Efektivitas Organisasi: Suatu Tinjauan Riset. Jakarta: Erlangga

Sumber Jurnal, Skripsi, dan Tesis:

Nadeak, Rimtho P. 2019. “Peran Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.” Jurnal Pemerintahan dan Politik, Vol. 7, No. 1.

Vira Aurelli Putri Jonida. 2020. “Analisis Peran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Batanghari.” Jurnal Ilmu Sosial Politik, Vol. 5,

No. 1.

Abdurrohman, Cikusin, Y., & Afifuddin. (2022). Reformasi Birokrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(6), 2018.

Sekarsari, Retno Wulan, and Suyeno Suyeno. "Evaluasi kebijakan penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Kota Malang." JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan) 2.2 (2018): 165-175.

Kumalasari, Ima, Slamet Muchsin, and Sunariyanto Sunariyanto. "Efektivitas Strategi Penanganan Covid-19 Melalui Penerapan Kebijakan Kampung Tangguh Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Studi Pada Kampung Cempluk, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau,

Kabupaten Malang)." Respon Publik 15.2 (2021): 6-12.

Ayudia, Puspita. 2024. Upaya Bawaslu Rejang Lebong dalam Menanggulangi Pelanggaran Calon Anggota Legislatif pada Masa Kampanye Tahun 2024. Skripsi. Universitas Bengkulu.

Syeh, Awal Alham. 2024. Evaluasi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Tengah Covid-19 di Kota Makassar. Skripsi. Universitas Hasanuddin.

Sumber internet:

Bawaslu Kota Batu. (2025). Profil PPID Bawaslu Kota Batu. Diakses dari: https://batu.bawaslu.go.id

Bawaslu Republik Indonesia. (n.d.). Tugas dan Wewenang Bawaslu. Diakses dari: https://bawaslu.go.id

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 22.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.