KEEFEKTIVAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN E-PARKIR DI KOTA MALANG DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK (Studi Pada Dinas Perhubungan Kota Malang)
Sari
Sesuai amanat konstitusi, negara wajib melayani warga dalam pemenuhan kebutuhan dasar termasuk fasilitas parkir publik. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor menyebabkan kelangkaan lahan parkir di Indonesia. Kota Malang mengalami problematika parkir seperti petugas tanpa identitas resmi, tidak diberikannya karcis parkir, serta praktik pungutan ilegal. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengembangkan transformasi digital melalui sistem parkir elektronik (E-Parkir).Peraturan daerah tentang retribusi parkir di Kota Malang masih memiliki kelemahan dalam pengaturan program kebijakan, zonasi parkir, dan ketentuan petugas yang menimbulkan kendala implementasi. Untuk menjelaskan objek kajian secara komprehensif menggunakan deskriptif kualitatif melalui data valid yang dianalisis berdasarkan kerangka teoretis Riant Nugroho (2003) meliputi ketepatan kebijakan, pelaksanaan, target, dan lingkungan. Analisis data mengacu pada model Miles, Huberman, dan Saldana (2014) dengan tahapan pengumpulan, kondensasi, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan sistem perparkiran Kota Malang menjadi lebih terorganisir dengan berkurangnya masalah parkir liar, pungli, dan petugas tidak bertanggung jawab. Implementasi E-Parkir terbukti efektif meningkatkan pelayanan publik sesuai indikator teori yang digunakan serta memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan pemerintah. Kendala yang dihadapi antara lain server down dan terbatasnya titik layanan E-Parkir.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik, E-Parkir
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik.Bandung: Afabeta
Ahyar et al (2020). Buku metode penelitian kualitatif & kuantitatif (Nomor March).
Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu
Aneta, A. (2012). Implementasi kebijakan program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP) di Kota Gorontalo. Ilmu Administrasi Publik, 1(1), 54- 65.
Bangun, D., Zuska, F., & Ginting, B. (2022). Perilaku Masyarakat Pengendara Kendaraan Bermotor Dalam Berlalu Lintas di Kota Medan. PERSPEKTIF, 11(3), 1146–1160.
Chasanah, L., Muchsin, S., & Khoiron. (2020). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Kota Batu Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kota Batu (Studi pada Dinas Perhubungan Kota Batu).
Fadhallah,R.A. Wawancara. Jakarta Timur: UNJ Press,
Harany, L. I., Muchsin, S., & Abidin, A. (2019). Implementasi Pelayanan Publik Melalui Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinoyo (Sakdino)(Studi Pada Kantor Kelurahan Dinoyo di Kota Malang). Respon Publik, 13(5), 96-100.
Iskandar, A., & Anandy, W. (2022). EDUKASI PENCEGAHAN PENYEBARAN INFORMASI HOAKS MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI SISWA DI SMAN 1 PALU.
Jurnal Abdi Masyarakat, 6(1).
Kadek Agus Mahendra Wijaya, et al. “Perijinan dan Tindak Pidana Terhadap Juru Parkir Liar di Kota Denpasar”, Universitas Warmadewa,Denpasar-Bali, Indonesia, Jurnal Analogi Hukum, 4 (3) (2022).
Luqman Eko Susanto “ Implementasi Kebijakan Perda Kota Surabaya No. 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum”, Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya
Maulidiah, S. (2014). Pelayanan Publik, Pelayanan Terpadu Administrasi Kecamatan (PATEN).
Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.
Surakarta. Universitas Sebelas Maret, 2013.
Muhammad Yusuf Rahman, et al. “Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar di Kawasan Wisata”. Universitas Muslim Indonesia, 2020, Vol 1 No 1.
Mukarom, Z., & Laksana, M. W. (2015). Manajemen pelayanan publik.
Nugroho, R. (2021). Kebijakan Publik: Implementasi dan Pengendalian Kebijakan.
Elex Media Komputindo.
Parmitasari, I. (2017). Hubungan Hukum antara Pemilik Kendaraan dengan Pengelola Parkir. Jurnal Yuridis, Vol. 3 No.1.
Permatasari, I. A. (2020). Kebijakan Publik (Teori, Analisis, Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan). TheJournalish: Social and Government, 1(1), 33-37.
Putri Mira Delima, et al. (2020). Tingkat Kesadaran Hukum Pengguna Jasa Layanan Parkir Terhadap Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum (Tju) Zona Di Kawasan Pasar Blauran Surabaya. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, Vol. 8 No.2.
Rahmadana, M. F., Mawati, A. T., Siagian, N., Perangin-Angin, M. A., Refelino, J., Tojiri, M., ... & Bahri, S. (2020). Pelayanan Publik.
Setijaningrum, E. (2009). lnovasi Pelayanan Publik.
Sholikhin, R., & Mudjanarko, S. W. (2017). Analisis karakteristik parkir di satuan ruang parkir Pasar Larangan Sidoarjo. Teknika: Engineering and Sains Journal, 1(2), 145-150.
Sugiyono (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D
Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.
Sugiyono, (2021). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF dan
R&D (M.Dr. Ir. Sutopo, S.Pd (ed); ke2 ed)
Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Teori, E. S. M. (2009). Kebijakan Publik. Jogyakarta: Graha Ilmu.
Tripoli, B., & Djamaluddin, R. (2019). Analisis karakteristik parkir kendaraan bermotor. Jurnal Teknik Sipil dan Teknologi Konstruksi, 5(2), 82-91.
Zamili, M. (2015). Menghindar dari Bias: Praktik Triangulasi dan Kesahihan Riset Kualitatif. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaa, 9(2), 283–304.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.