INOVASI PROGRAM SULING SAKTI DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI DINAS KEPENDUUDKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MALANG
Sari
Dispendukcapil Kabupaten Malang telah mengembangkan inovasi administrasi kependudukan melalui Program Subuh Keliling Sukseskan Administrasi Kependudukan Terintegritas (Suling Sakti). Program berbasis Mobile Government ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah terpencil yang sulit menjangkau kantor pelayanan, dengan menggunakan mobil layanan yang menyisir desa-desa di seluruh Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada informan dari dinas dan masyarakat yang terlibat dalam program ini. Data yang terkumpul dianalisis menggumakan teknik analisi data Miles, Hubernman, dan Saldana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa inovasi telah berhasil diterapkan, sesuai dengan sebagian besar indikator inovasi menurut Evert M. Rogers. Program ini efektif dalam memperluas akses layanan administrasi kependudukan, meskipun masih terdapat kendala. Kendala tersebut mencakup gangguan jaringan internet dan rendahnya kesadaran masyarakat terkait prosedur pengajuan dokumen kependudukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Program Suling Sakti sukses dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun beberapa aspek perlu diperbaiki untuk meningkatkan program Suling Sakti. Salah satu saran yang diberikan adalah memerlukan perbaikan dalam aspek pengelolaan antrian, peningkatan kualitas internet, dan sosialisasi. Dispendukcapil disarankan memberikan nomor antrian untuk meningkatkan keteraturan pelayanan, serta memperkuat koneksi internet di wilayah terpencil dengan solusi seperti Very Small Aperture Terminal (VSAT). Selain itu, diperlukan sosialisasi langsung yang lebih intensif untuk menjangkau masyarakat yang kurang paham dengan teknologi, sehingga layanan dapat diakses secara merata dan optimal.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Suling Sakti, Mobile Government
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Sumber Buku:
Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik (1 ed.). PT Rajagrafindo Persada.
Lexy, J. (n.d.). Moleong, 2011, metodologi penelitian Kualitatif. In PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Lindawaty, D. S., Dharmaningtias, D. S., Ardiyanti, H., & Katharina, R. (2018). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Milles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis. Library of Congres Cataloging in Publication Data.
Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Rogers, E. M. (2003). Diffusion Of Innovations Third Edision. In The Free Press
Setioko, S., Widodo, W., & Saputra, P. R. (2023). Manajemen Pelayanan Publik (Mirnawati (ed.); 1 ed.). CV. Literasu Nusantara Abadi.
Siagian, S. P. (2003). Administrasi pembangunan: konsep, dimensi, dan strateginya. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. In Sustainability (Switzerland). ALFABETA.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA.
Wibowo, A., Cendekia, I., RostantY, M., &, & Sudarno, R. (2007). Implementasi Mekanisme Komplain terhadap Pelayanan publik Berbasis Partisipasi Masyarakat. Pattoro dan Acces.
Sumber Jurnal, Skripsi, dan Tesis:
Damayanti, S. P., & Prantama, M. B. (2025). Evaluasi Pelayanan Publik (Studi Pada SIPEDULI Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang). Journal of Governance and Policy, 5(2), 250–266.
Dimas, F. (2024). Efektivitas Program Pelayanan Administrasi Kependudukan Banyuwangi (Pelangi) (studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi). Universitas Brawijaya. Skripsi
Sumber internet:
ribu warga kabupaten malang tidak memiliki e-ktp
https://radarmalang.jawapos.com/kabupaten-malang/814882860/16-ribu-warga-kabupaten-malang-tidak-e-ktp. Diakses pada tanggal 1 Desember.
Pelayanan Publik Kita Masih Buruk Berita - Ombudsman RI. Diakses pada tanggal 1 Desember 2024.
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pendoman Inovasi Pelayanan Publik.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.