PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA (ORI) SEBAGAI PENGAWAS PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (Studi Pada Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat)

Lalu Muhamad Zuhal, Slamet Muchsin, Hirshi Anadza

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai badan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dalam mendukung terwujudnya prinsip-prinsip good governance, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data terdiri dari data primer yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, serta data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan NTB menjalankan peran strategis dalam mendukung good governance melalui sepuluh indikator utama, yaitu: partisipasi (mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan layanan publik), penegakan hukum (mengawasi kepatuhan aturan dan menangani maladministrasi), transparansi (mendorong keterbukaan informasi publik), responsivitas (merespons kebutuhan masyarakat melalui koordinasi dan investigasi), efektivitas dan efisiensi (mendorong perbaikan sistem layanan), akuntabilitas (menuntut pertanggungjawaban layanan). Selain itu, pelaksanaan peran Ombudsman masih menghadapi hambatan internal, seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan kapasitas kelembagaan. Hambatan eksternal meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta adanya resistensi dari instansi pemerintah terhadap rekomendasi Ombudsman. Meski demikian, keberadaan Ombudsman RI Perwakilan NTB tetap memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

 

Kata kunci: Ombudsman, pelayanan publik, good governance, pengawasan, Nusa Tenggara Barat


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Buku:

Moleong, L. J. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya.

Moleong, L.J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA

Sumber Jurnal

Abbas, A., & Lodan, K. T. (2020). Peran Pengawasan Ombudsman Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dialektika Publik : Jurnal Administrasi Negara Universitas Putera Batam, 5(1),17–23.

https://doi.org/10.33884/dialektikapublik.v5i1. 2414

Bidja, I. (2022). Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1), 2034–2041.

https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2740 Hadijah, A., Puspita, R., & Syafril, R. (2024).

Peranan Dan Fungsii Ombudsman Ri Perwakilan Sumatera Barat Dalam Mencegah Maladministrasi. Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis Dan Ekonomi (JIMBE), 1(6), 141–148.

Imantari, A. D., Muchsin, S., & Putra, L. R. (2023). Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Malang (Studi Kasus Pelayanan Publik Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang). Respon Publik, 17(8), 13–25.

Laia, O., Halawa, O., & Lahagu, P. (2022). Pengaruh Sistem Informasi Manajemen Terhadap Pelayanan Publik. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi, 1(1), 70–76. https://doi.org/10.56248/jamane.v1i1.15

Moleong, L. J. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya.

Regina Angelita Br Sebayang. (2021). Peran Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 2(2), 6.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.