EVALUASI EFEKTIVITAS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BIMA
Sari
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam pembuatan KTP-el, telah cukup efektif dan menjangkau sebagian besar masyarakat. Faktor pendukung utama meliputi pemanfaatan teknologi informasi (SIAK), pelatihan petugas, penerapan SOP, serta peran aktif pemerintah desa. Namun demikian, pelayanan terhadap dokumen lain seperti akta kelahiran dan perkawinan masih menghadapi kendala, baik dari segi sosialisasi maupun infrastruktur. Faktor penghambat yang ditemukan meliputi gangguan sistem jaringan, rendahnya kesadaran masyarakat, dan kurangnya edukasi terkait dokumen kependudukan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas SDM, penguatan infrastruktur digital, serta kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pelayanan yang lebih optimal dan merata. Penelitian dilakukan untuk memastikan sejauh mana proses administrasi kependudukan dan layanan pendaftaran sipil di Kabupaten Bima telah dilaksanakan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi masyarakat, seperti kecepatan pelayanan, akurasi, transparansi informasi, dan tingkat kepuasan masyarakat. Pendekatan metodologis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggabungkan wawancara, pengamatan, dan dokumentasi.
Kata Kunci: Efektivitas, Administrasi Kependudukan, Pelayanan Publik, Disdukcapil, Kabupaten Bima
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Sumber Buku:
Adrian Sutedi. 2011. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika: Jakarta
Budiani, Ni Wayan. 2009. Efektivitas Program Penanggulangan Karang Taruna
Dunn, William N. 2003. Analisa Kebijakan Publik. Yogyakarta: PT. Prasetia Widia Pratama
Hardiansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Handayaningrat, Soewarno. 2006. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: CV. Haji Masagung.
Ibrahim, A. (2008). Teori dan konsep pelayanan publik serta imple- mentasinya. Bandung: Mandar Maju, 143.
Siagian, Sondang P. 2002. Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, penerbit Alfabeta,Bandung
Sumber jurnal:
Budiani, Ni Wayan. 2009. Efektivitas Program Penanggulangan Karang Taruna “Eka Taruna Bhakti” Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Jurnal Ekonomi dan Sosial Input, 2.
Cholifinando, R. (2022). Evaluasi Pelayanan Publik Dalam Pengurusan E-Ktp Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. (Skripsi, IPDN).
Dwimawanti, I. (2004). Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, 1.
Ihsan, I., Afifuddin, A., & Suyeno, S. (2023). Kualitas Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Respon Publik, 17(13), 23–34.
Prana, G. G. B. A., Winayaa, I. K., & Purnamaningsih, P. E. (2023). Evaluasi Program Pelayanan Administrasi Kependudukan Siap Melayani Identitas dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Buleleng. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 1(3), 121–128.
Pratama, N. A. N., Muchsin, S., & Widodo, R. P. (2020). Efektivitas Inovasi Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu (Studi Inovasi Mobil Senyum, PKK Penak, dan 3 In 1). Respon Publik, 14(4), 59-69.
Ratnawati, S., Ismail, & Julianti, I. S. (2023). Evaluasi Program Peduli Dilan (Disabilitas dan Lanjut Usia) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. JIAN - Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 7(2), 1–13.
Rohman, A. (2023). Evaluasi peningkatan pelayanan adminduk menggunakan program pelayanan adminduk online melalui aplikasi Whatsapp (PANADOL-MANTAP). (Skripsi).
Tarantika, H. V., & Megawati, S. (2022). Evaluasi Layanan Kawin, Lahir, Mati, Pindah, Datang (Klampid). Publika, 1123–1136.
Undang-Undang:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan Umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sumber internet:
RPJM Kabupaten Bima Tahun 2021–2026. https://bimakab.go.id/halaman/4-visi-misi-pemerintah-kabupaten-bima (diakses 02 Mei 2024).
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.