IMPLEMENTASI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (Studi Kasus di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang)
Sari
Pendaftaran tanah sangat penting dilakukan, karena sering terjadi karena masyrakat tidak mempunyai sertifikat tanah akibatnya terjadi permasalahan sengketa. Program PTSL 2021 merupakan perwujudan dari upaya pemerintah kelurahan dalam membantu masyarakat di wilayah Candirenggo pada pengurusan sertifikat tanah. Peneliti mendeskripsikan permasalahan secara kualitatif yang datanya diperoleh melalui pengamatan di lapangan, wawancara dengan informan, dan sumber pendukung dari jurnal maupun arsip dari panitia PTSL. tahapan-tahapan pelaksanaan program PTSL berupa perencanan, pembiayaan, pendaftaran, hingga sertifikat SHM diperoleh masyarakat. Dalam implementasinya terdapat kendala yang muncul yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya banyak kesalahan berkas pelimpahan PTSL tahun sebelumnya, kurang efisiensi kinerja dari panitia karena hambatan saat pemrosesan berkas ke BPN Kabupaten Malang, kelengkapan berkas pemohon yang tidak sesuai sehingga harus melakukan perbaikan berulang-ulang, serta proses SHM diperoleh lama. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program PTSL di kelurahan Candirenggo masih belum berjalan secara optimal dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai target yang disampaikan oleh panitia dari 2.500 bidang tanah, sebanyak 14 berkas pemohon dikembalikan oleh BPN Kabupaten Malang. Peneliti merekomendasikan perlunya evaluasi kinerja dalam peningkatan kulitas SDM pelayanan dalam implementasi program, evaluasi dari pihak BPN Kabupaten Malang dalam peningkatan efektifitas dan efisiensi PTSL.
Kata Kunci: Kebijakan Publik, Implementasi Program , Faktor Pendukung dan Penghambat PTSL.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Hayat. (2018a). Kebijakan Publik: Evaluasi, Reformasi, dan Formulasi (Edisi Pertama). Intrans Publishing.
Hayat, et al. (2018b). Reformasi Kebijakan Publik: Perspektif Makro Dan Mikro. (Hayat (ed.); Edisi Pertama). Prenamedia Group.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfa Beta.
Nurahmani, Aditya dan Rismansyah, Mohammad Robi. (2020). Analisis Pengaturan Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Upaya Percepatan Reforma Agraria. Diakses dari https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/20/100 pada tanggal 15 Januari 2025.
Pratiwi, W.R., Suharno, dan Andari, Dwi. (2019). Korelasi Kinerja Pegawai Terhadap Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2017 (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang). Diakses dari https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/view/30/50 pada tanggal 20 Januari 2025.
Amrullah, M. Azmi. (2021). Berkas PTSL 2020 di Kelurahan Candirenggo Diduga Bermasalah Begini Kata Panitia 2021. Diakses dari https://www.rmoljatim.id/2021/07/12/berkas-ptsl-2020-di-kelurahan-candirenggo-diduga-bermasalah-begini-kata-panitia-2021 pada tanggal 23 Januari 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2017 tentang perubahan dari Permen ATR/BPN No. 35 Tahun 2016.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 Pasal 1 angka 2 tentang Pengertian PTSL.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran PTSL.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.